Kadis Kesehatan Kena OTT

Terjaring OTT Saat Pungli, Polda Riau Tetapkan Kadinkes dan Kapus di Kampar Jadi Tersangka

- Polda Riau menetapkan ZD, Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kampar sebagai tersangka.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda
Inilah uang diduga hasil Pungli yang diamankan Ditreskrimsus Polda Riau dalam operasi tangkap tangan (OTT) Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Kampar, dr ZD dan Kepala Puskesmas Sibiruang, MR. 

TRIBUNJAMBI.COM - Polda Riau menetapkan ZD, Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kampar sebagai tersangka.

Sebagaimana diketahui bahwa Kadis tersebut terjadi OTT yang dilakukan oleh Ditreskrimsus Polda Riau.

Saat operasi tersebut, polisi mengamankan uang tunai senilai Rp 85 juta.

Usai pemeriksaan secara intesnsif, Polda Riau akhirnya menetapkan Kadinkes tersebut sebagai tersangka.

Tak hanya ZD, Polisi juga menetapkkan Kepala Puskesmas Sibiruang, MR juga sebagai tersangka.

Penyematan status tersangka ini setelah keduanya terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan tim dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, pada Jumat (12/5/2023) malam.

Penangkapan ini, terkait dengan pungutan liar (Pungli) sejumlah uang yang dilakukan dr ZD kepada para kepala puskesmas di Kabupaten Kampar.

Baca juga: Ini Pengakuan Kadis di Kampar Riau yang Terjaring OTT dengan Barang Bukti Uang Tunai Puluhan Juta

Baca juga: Presiden Jokowi Imbau Jangan Keliru Pilih Pemimpin: Pilih yang Dengarkan Suara Rakyat, Bukan Elit

Usai tertangkap, dr ZD dan MR dibawa ke Markas Polda Riau untuk menjalani serangkaian proses pemeriksaan.

"Sudah (tersangka) keduanya," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Teguh Widodo, Minggu (14/5/2023).

Lanjut Teguh, kedua tersangka langsung ditahan di Polda Riau.

"Terhitung hari (Sabtu) kemarin, kita sudah lakukan penahanan (terhadap kedua tersangka)," papar Teguh.

Teguh berujar, dari hasil pemeriksaan sementara terungkap fakta mengenai pungli yang dilakukan Kadiskes Kampar.

"Terkait bantuan dana JKN ke puskesmas-puskesmas di Kampar," terang Teguh.

Akibat perbuatannya, dr ZD dan MR, terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya memaparkan, pelaku dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a dan atau Pasal 12 huruf e UU RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 53 juncto Pasal 55 atau Pasal 56 KUHP.

Baca juga: Kadis di Kampar Riau Terjaring OTT, Berikut Kronologi dan Jumlah Uang yang Diamankan

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved