KPK Tetapkan Tersangka dan Tahan Pengacara Lukas Enembe: Halangi Penyidikan dan Buat Skenario
KPK menetapkan tersangka dan menahan Stefanus Roy Rening, pengacara Gubernur Papua nonaktif, Lukas Enembe, Selasa (9/5/2023).
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Ia membujuk agar saksi tidak hadir memenuhi panggilan dimaksud.
Kemudian Roy disebut telah memerintahkan pada salah satu saksi agar membuat testimoni dan pernyataan yang berisi cerita tidak benar.
Stefanus Roy juga diduga juga mempengaruhi saksi lainnya agar jangan menyerahkan uang sebagai pengembalian atas dugaan hasil korupsi yang sedang diselesaikan KPK.
Atas saran dan pengaruh Stefanus tersebut, kata Ghufron, pihak-pihak yang dipanggil sebagai saksi menjadi tidak hadir tanpa alasan yang jelas.
"Proses penyidikan perkara yang dilakukan tim penyidik KPK secara langsung maupun tidak langsung menjadi terintangi dan terhambat," kata Ghufron.
Atas perbuatannya, Stefanus Roy Rening disangkakan melanggar Pasal 21 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Download Lagu MP3 DJ Remix Super Bass Nonstop, Ada DJ TikTok Jungle Dutch Terupdate 2023
Baca juga: Info Transportasi Menuju Destinasi Wisata Candi Muaro Jambi
Baca juga: Usai Rakor Pemkab Tebo Tetapkan Siaga Karhutla Terhitung Sejak Hari Ini
Baca juga: Respon Pengacara AKBP Dody Soal Vonis Ringan Teddy Minahasa: Pak Dody Berperan Ungkap Kasus Ini
Artikel ini diolah dari Tribunnews.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.