KPK Tetapkan Tersangka dan Tahan Pengacara Lukas Enembe: Halangi Penyidikan dan Buat Skenario

KPK menetapkan tersangka dan menahan Stefanus Roy Rening, pengacara Gubernur Papua nonaktif, Lukas Enembe, Selasa (9/5/2023).

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Ist/Kolase Tribun Jambi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka dan menahan Stefanus Roy Rening, pengacara Gubernur Papua nonaktif, Lukas Enembe, Selasa (9/5/2023). 

Ia membujuk agar saksi tidak hadir memenuhi panggilan dimaksud.

Kemudian Roy disebut telah memerintahkan pada salah satu saksi agar membuat testimoni dan pernyataan yang berisi cerita tidak benar.

Stefanus Roy juga diduga juga mempengaruhi saksi lainnya agar jangan menyerahkan uang sebagai pengembalian atas dugaan hasil korupsi yang sedang diselesaikan KPK.

Atas saran dan pengaruh Stefanus tersebut, kata Ghufron, pihak-pihak yang dipanggil sebagai saksi menjadi tidak hadir tanpa alasan yang jelas.

"Proses penyidikan perkara yang dilakukan tim penyidik KPK secara langsung maupun tidak langsung menjadi terintangi dan terhambat," kata Ghufron.

Atas perbuatannya, Stefanus Roy Rening disangkakan melanggar Pasal 21 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Download Lagu MP3 DJ Remix Super Bass Nonstop, Ada DJ TikTok Jungle Dutch Terupdate 2023

Baca juga: Info Transportasi Menuju Destinasi Wisata Candi Muaro Jambi

Baca juga: Usai Rakor Pemkab Tebo Tetapkan Siaga Karhutla Terhitung Sejak Hari Ini

Baca juga: Respon Pengacara AKBP Dody Soal Vonis Ringan Teddy Minahasa: Pak Dody Berperan Ungkap Kasus Ini

Artikel ini diolah dari Tribunnews.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved