KPK Tetapkan Tersangka dan Tahan Pengacara Lukas Enembe: Halangi Penyidikan dan Buat Skenario

KPK menetapkan tersangka dan menahan Stefanus Roy Rening, pengacara Gubernur Papua nonaktif, Lukas Enembe, Selasa (9/5/2023).

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Ist/Kolase Tribun Jambi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka dan menahan Stefanus Roy Rening, pengacara Gubernur Papua nonaktif, Lukas Enembe, Selasa (9/5/2023). 

TRIBUNJAMBI.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka dan menahan Stefanus Roy Rening, pengacara Gubernur Papua nonaktif, Lukas Enembe, Selasa (9/5/2023).

Stefanus Roy Rening ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dugaan perintangan penyidikan terkait kasus tindak pidana korupsi Gubernur Papua Lukas Enembe.

Pernyataan tersebut disampaikan penyidik KPK saat gelar konferensi pers, Selasa (9/5/2023) di Gedung KPK RI.

Roy dihadirkan langsung saat gelar konferensi tersebut.

Dia menggunakan toga advokat yang biasa digunakan di persidangan kemudian dibalut rompi oranye khas tahanan KPK dengan tangan diborgol.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri Penyidik KPK, mengaku pihaknya sudah mengingatkan Roy terkait penggunaan toga tersebut.

Namun, kata Ali, Roy tetap enggan melepaskan toga advokat milikinya.

"Sebenarnya terkait pemeriksaan kami sudah menyarankan kepada yang bersangkutan bisa melepaskan toganya."

Baca juga: Lukas Enembe Didakwa Terima Suap Rp 35,4 Miliar, KPK: untuk Menangkan Proyek di Provinsi Papua

Baca juga: Respon Pengacara AKBP Dody Soal Vonis Ringan Teddy Minahasa: Pak Dody Berperan Ungkap Kasus Ini

"Karena sesuai peraturan pemerintah toga hanya digunakan pada proses persidangan, tetapi yang bersangkutan menolak sehingga tentu kami harus menghargai," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat konferensi pers, Selasa, dikutip dari Breaking News Kompas TV.

Resmi Ditahan Selama 20 Hari ke Depan

Roy ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan (Rutan) Markas Komando Puspom TNI AL, Jakarta Utara.

"Tim penyidik KPK selanjutnya menahan saudara SRR," kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron saat konferensi pers.

"Untuk 20 hari pertama sejak tanggal 9 Mei hari ini sampai tanggal 28 Mei 2023 di cabang Rutan KPK pada markas komando Puspom AL Jakarta Utara," lanjutnya.

Stefanus disebut memberikan nasihat kepada Lukas agar tidak kooperatif dalam menjalani proses hukum di KPK.

Roy juga disebut telah menyusun beberapa rangkaian skenario berupa memberikan saran dan mempengaruhi ke beberapa pihak yang akan dipanggil sebagai saksi oleh tim penyidik.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved