Lukas Enembe Didakwa Terima Suap Rp 35,4 Miliar, KPK: untuk Menangkan Proyek di Provinsi Papua

Lukas Enembe didakwa menerima suap sebesar Rp 35,4 miliar untuk memenankan proyek di Pemerintahah Provinsi Papua

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Tribunnews
Lukas Enembe didakwa menerima suap senilai Rp 35,4 miliar untuk memenangkan proyek di Premprov Papua 

TRIBUNJAMBI.COM - Gubernur Papua nonaktif, Lukas Enembe didakwa menerima suap sebesar Rp 35,4 miliar untuk memenankan proyek di Pemerintahah Provinsi Papua.

Sementara itu penyuap, Rijatono Lakka selaku Direktur PT Tabi Bangun Papua segera disidangkan.

Hal itu diikuti dengan pelimpahan beskas perkara oelh Tim jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (24/3/2023).

Berkas perkara Rijatono Lakka dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dengan telah dilimpahkannya berkas Rijatono ke pengadilan, maka penahanannya beralih menjadi tahanan majelis hakim.

"Saat ini tim jaksa masih menunggu penetapan penahanan dan hari sidang perdananya dengan agenda pembacaan surat dakwaan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Jumat.

Ali mengungkapkan Rijatono Lakka telah menyuap Lukas Enembe sebesar Rp 35,4 miliar.

Baca juga: Gubernur Papua Nonaktif Lukas Enekbe Ngotot Ingin Dirujuk ke RS Singapura, Tolak Obat dari KPK

Baca juga: Ditahan Beda Sel, Sambo dan Putri Candrawati Kompak Kirim Surat Saat Ultah Putra Bungsu, Isinya?

Diduga suap itu diduga diberikan agar Lukas menyetujui pengerjaan sejumlah proyek oleh perusahaan Rijatono.

Belum ada penjelasan detail mengenai proyek yang dimaksud.

"Tim jaksa mendakwa yang bersangkutan sebagai pemberi suap kepada tersangka LE (Lukas Enembe) selaku Gubernur Papua sekitar Rp 35,4 miliar," ungkap Ali.

"Pemberian uang diduga agar perusahaan-perusahaan yang digunakan terdakwa dimenangkan dalam proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah provinsi Papua," imbuhnya.

Lukas Enembe Ngotot Ingin Dirawat di RS Singapura

Sebelumnya diberitakan, Pengacara Gubernur Papua Nonaktif Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona menyebut kliennya menolak untuk meminum obat yang diberikan tim dokter Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Petrus menyampaikan hal itu dalam keterangan tertulis, Rabu (22/3/2023), dikutip dari Kompas.com.

Halaman
123
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved