Lukas Enembe Didakwa Terima Suap Rp 35,4 Miliar, KPK: untuk Menangkan Proyek di Provinsi Papua

Lukas Enembe didakwa menerima suap sebesar Rp 35,4 miliar untuk memenankan proyek di Pemerintahah Provinsi Papua

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Tribunnews
Lukas Enembe didakwa menerima suap senilai Rp 35,4 miliar untuk memenangkan proyek di Premprov Papua 

"Dan buktinya, kedua kaki klien saya juga masih bengkak sampai saat ini dan jalannya pun tertatih-tatih".

Baca juga: Lukas Enembe Diduga Sempat akan Kabur, Kembali Masuk RSPAD dan Tak Bisa Dijenguk Keluarga

Petrus dalam keterangannya itu mengungkapkan adanya surat dari Lukas Enembe yang kembali dikirimkan kepada pimpinan KPK.

"Bapak Lukas Enembe meminta agar pengobatannya dilakukan di rumah sakit Singapura".

Petrus menjelaskan anggapan Lukas Enembe bahwa dokter-dokter di rumah sakit itu sangat memahami penyakit yang dideritanya.

Petrus menambahkan dalam keteranganya bahwa dalam surat terbaru ke KPK itu memuat keinginan Lukas Enembe bahwa seharusnya dirawat di rumah sakit, bukan di penahanan Rutan KPK.

Petrus mengutip tulisan dalam surat Lukas Enembe tersebut, "Saya ini orang sakit yang seharusnya mendapat perawatan di rumah sakit dan bukan ditempatkan di Rutan KPK”.

Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi dalam proyek sejumlah pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua.

Lukas Enembe diduga menerima uang dari Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijantono Lakka.

Rijantono yang juga ditetapkan sebagai tersangka, dalam kasus ini diduga menyerahkan uang senilai Rp1 miliar kepada Lukas Enembe setelah terpilih sebagai pelaksana tiga proyek infrastruktur di Pemprov Papua.

KPK menduga Lukas Enembe menerima pemberian lain sebagai gratifikasi terkait jabatannya, yang diduga jumlahnya mencapai miliaran rupiah.

Baca juga: TNI Buru KKB Papua Penyerang Yahumiko Hingga Sebabkan Prajurit Gugur dan Dandim Alami Luka Tembak

Selama ditahan, Gubernur Papua nonaktif ini sempat menjalani pembantaran di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) sebanyak dua kali.

Pengacara Lukas berkali-kali menyampaikan bahwa klien mereka harus segera dibawa ke Singapura atau kondisinya akan semakin buruk.

Kendati demikian, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, mengatakan kondisi kesehatan Lukas Enembe selalu dipantau oleh KPJ bersama Kementerian Kesehatan dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) serta RSPAD.

KPK menganggap kondisi Lukas Enembe selama di Rutan KPK tidak seburuk seperti yang digambarkan pengacaranya, sehingga tidak perlu dirujuk untuk berobat ke Singapura.

Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Profil Kapolres Samosir AKBP Yogie Hardiman, Disorot Pada Kasus Kematian Bripka Arfan Saragih

Baca juga: Wartawan di Jambi Dibacok hingga Luka Parah Gegara Postingan di Medsos

Baca juga: Ditahan Beda Sel, Sambo dan Putri Candrawati Kompak Kirim Surat Saat Ultah Putra Bungsu, Isinya?

Baca juga: Calon Mahasiswa Harus Perhatikan Ini Jika Tak Ingin Gagal Daftar UTBK SNBT 2023, Jangan Sampai Salah

Artikel ini telah diolah dari Tribunnews.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved