Lukas Enembe Didakwa Terima Suap Rp 35,4 Miliar, KPK: untuk Menangkan Proyek di Provinsi Papua
Lukas Enembe didakwa menerima suap sebesar Rp 35,4 miliar untuk memenankan proyek di Pemerintahah Provinsi Papua
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
TRIBUNJAMBI.COM - Gubernur Papua nonaktif, Lukas Enembe didakwa menerima suap sebesar Rp 35,4 miliar untuk memenankan proyek di Pemerintahah Provinsi Papua.
Sementara itu penyuap, Rijatono Lakka selaku Direktur PT Tabi Bangun Papua segera disidangkan.
Hal itu diikuti dengan pelimpahan beskas perkara oelh Tim jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (24/3/2023).
Berkas perkara Rijatono Lakka dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dengan telah dilimpahkannya berkas Rijatono ke pengadilan, maka penahanannya beralih menjadi tahanan majelis hakim.
"Saat ini tim jaksa masih menunggu penetapan penahanan dan hari sidang perdananya dengan agenda pembacaan surat dakwaan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Jumat.
Ali mengungkapkan Rijatono Lakka telah menyuap Lukas Enembe sebesar Rp 35,4 miliar.
Baca juga: Gubernur Papua Nonaktif Lukas Enekbe Ngotot Ingin Dirujuk ke RS Singapura, Tolak Obat dari KPK
Baca juga: Ditahan Beda Sel, Sambo dan Putri Candrawati Kompak Kirim Surat Saat Ultah Putra Bungsu, Isinya?
Diduga suap itu diduga diberikan agar Lukas menyetujui pengerjaan sejumlah proyek oleh perusahaan Rijatono.
Belum ada penjelasan detail mengenai proyek yang dimaksud.
"Tim jaksa mendakwa yang bersangkutan sebagai pemberi suap kepada tersangka LE (Lukas Enembe) selaku Gubernur Papua sekitar Rp 35,4 miliar," ungkap Ali.
"Pemberian uang diduga agar perusahaan-perusahaan yang digunakan terdakwa dimenangkan dalam proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah provinsi Papua," imbuhnya.
Lukas Enembe Ngotot Ingin Dirawat di RS Singapura
Sebelumnya diberitakan, Pengacara Gubernur Papua Nonaktif Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona menyebut kliennya menolak untuk meminum obat yang diberikan tim dokter Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Petrus menyampaikan hal itu dalam keterangan tertulis, Rabu (22/3/2023), dikutip dari Kompas.com.
Menurut penjelasan Lukas Enembe, hal itu dilakukan karena tidak ada perubahan atas sakit yang dideritanya sejak mengonsumsi obat tersebut.
"Dan buktinya, kedua kaki klien saya juga masih bengkak sampai saat ini dan jalannya pun tertatih-tatih".
Baca juga: Lukas Enembe Diduga Sempat akan Kabur, Kembali Masuk RSPAD dan Tak Bisa Dijenguk Keluarga
Petrus dalam keterangannya itu mengungkapkan adanya surat dari Lukas Enembe yang kembali dikirimkan kepada pimpinan KPK.
"Bapak Lukas Enembe meminta agar pengobatannya dilakukan di rumah sakit Singapura".
Petrus menjelaskan anggapan Lukas Enembe bahwa dokter-dokter di rumah sakit itu sangat memahami penyakit yang dideritanya.
Petrus menambahkan dalam keteranganya bahwa dalam surat terbaru ke KPK itu memuat keinginan Lukas Enembe bahwa seharusnya dirawat di rumah sakit, bukan di penahanan Rutan KPK.
Petrus mengutip tulisan dalam surat Lukas Enembe tersebut, "Saya ini orang sakit yang seharusnya mendapat perawatan di rumah sakit dan bukan ditempatkan di Rutan KPK”.
Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi dalam proyek sejumlah pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua.
Lukas Enembe diduga menerima uang dari Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijantono Lakka.
Rijantono yang juga ditetapkan sebagai tersangka, dalam kasus ini diduga menyerahkan uang senilai Rp1 miliar kepada Lukas Enembe setelah terpilih sebagai pelaksana tiga proyek infrastruktur di Pemprov Papua.
KPK menduga Lukas Enembe menerima pemberian lain sebagai gratifikasi terkait jabatannya, yang diduga jumlahnya mencapai miliaran rupiah.
Baca juga: TNI Buru KKB Papua Penyerang Yahumiko Hingga Sebabkan Prajurit Gugur dan Dandim Alami Luka Tembak
Selama ditahan, Gubernur Papua nonaktif ini sempat menjalani pembantaran di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) sebanyak dua kali.
Pengacara Lukas berkali-kali menyampaikan bahwa klien mereka harus segera dibawa ke Singapura atau kondisinya akan semakin buruk.
Kendati demikian, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, mengatakan kondisi kesehatan Lukas Enembe selalu dipantau oleh KPJ bersama Kementerian Kesehatan dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) serta RSPAD.
KPK menganggap kondisi Lukas Enembe selama di Rutan KPK tidak seburuk seperti yang digambarkan pengacaranya, sehingga tidak perlu dirujuk untuk berobat ke Singapura.
Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Profil Kapolres Samosir AKBP Yogie Hardiman, Disorot Pada Kasus Kematian Bripka Arfan Saragih
Baca juga: Wartawan di Jambi Dibacok hingga Luka Parah Gegara Postingan di Medsos
Baca juga: Ditahan Beda Sel, Sambo dan Putri Candrawati Kompak Kirim Surat Saat Ultah Putra Bungsu, Isinya?
Baca juga: Calon Mahasiswa Harus Perhatikan Ini Jika Tak Ingin Gagal Daftar UTBK SNBT 2023, Jangan Sampai Salah
Artikel ini telah diolah dari Tribunnews.com
Lukas Enembe
Papua
Provinsi Papua
proyek
suap
Komisi Pemberantasan Korupsi
korupsi
Singapura
RSPAD
KPK
Tribunjambi.com
Gubernur Papua Nonaktif Lukas Enekbe Ngotot Ingin Dirujuk ke RS Singapura, Tolak Obat dari KPK |
![]() |
---|
Lukas Enembe Diduga Sempat akan Kabur, Kembali Masuk RSPAD dan Tak Bisa Dijenguk Keluarga |
![]() |
---|
Kubu Lukas Enembe Protes ke KPK, Mulai dari Tak Naik Pesawat Garuda Hingga Makanan di RSPAD |
![]() |
---|
Pasca Penangkapan Lukas Enembe, Wapres Maruf Amin Pastikan Pemerintahan di Provinsi Papua Berjalan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.