Kasus Suap RAPBD

KPK Resmi Tahan 5 Mantan Anggota DPRD Tersangka Kasus Suap RAPBD Jambi 2017

Pada 10 Januari 2023 KPK menetapkan 28 tersangka baru atas kasus yang menjerat mantan Gubernur Jambi, Zumi Zola tersebut

Penulis: Aryo Tondang | Editor: Rahimin
istimewa
Tangkap layar jumpa pers 5 mantan anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 yang ditahan kasus suap RAPBD 2017. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan lima tersangka kasus suap RAPBD Provinsi Jambi 2017.

Menurut Kepala Pemberitaan KPK Ali Fikri, untuk kebutuhan penyidikan, Tim Penyidik akan menahan lima orang tersangka dengan masa penahanan pertama masing-masing selama 20 hari ke depan terhitung 8 
Mei 2023 sampai dengan 27 Mei 2023.

Adapun 5 tersangka yang ditahan Senin (8/5/2023) sore ini yakni:

1. Nasri Umar (NU) ditahan di Rutan KPK pada gedung ACLC.

2. M Isroni (MI) ditahan di Rutan KPK pada gedung ACLC

3. Abdul Salam Haji Daud (ASHD) ditahan di Rutan KPK pada gedung Merah Putih

4. Djamaluddin (DL) ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

5. Hasan Ibrahim (HI) ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

"Sehingga saat ini masih ada 13 orang tersangka yang belum ditahan dan KPK  kembali mengingatkan para tersangka dimaksud," kata Ali Fikri, Senin (8/5/2023).

Diketahui, pada 10 Januari 2023 KPK menetapkan 28 tersangka baru atas kasus yang menjerat mantan Gubernur Jambi, Zumi Zola tersebut.

Namun, dari 28 tersangka baru ini, baru 10 orang yang dilakukan penahanan.

Adapun 28 tersangka baru yakni:

1. SP (Syopian, tidak dibacakan)

2. SA (Sofyan Ali, tidak dibacakan)

Halaman
123
Sumber: Tribun Jambi
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved