Skandal Teddy Minahasa

BREAKING NEWS Eks Anak Buah Teddy Minahasa, AKBP Dody Prawiranegara Divonis 17 Tahun Penjara

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis 17 tahun penjara ke mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara, Rabu (10/5)

|
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Tribunnews
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis 17 tahun penjara ke mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara, Rabu (10/5/2023). 

"Menuntut menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Dody Prawiranegara selama 20 tahun," ujar jaksa dalam persidangan Senin (27/3/2023).

Tak hanya itu, Dody juga dituntut membayar denda Rp 2 miliar dalam kasus ini.

"Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 2 miliar subsidair 6 bulan kurungan," kata jaksa.

Baca juga: Kata Hotman Paris Soal Pidana Seumur Hidup Teddy Minahasa: Hakim 99 Persen Copy Paste Replik Jaksa

Dalam tuntutannya, JPU meyakini AKBP Dody Prawiranegara bersalah melakukan jual-beli narkotika jenis sabu.

JPU pun menyimpulkan bahwa Dody terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP

Oleh sebab itu, JPU meminta agar Majelis Hakim menyatakan AKBP Dody Prawiranegara bersalah dalam putusan nanti.

"Menuntut, menyatakan terdakwa Dody Prawiranegara telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP sesuai dakwaan pertama kami," ujar jaksa.

Pleidoi AKBP Dody Prawiranegara

Atas tuntutan 20 tahun penjara itu, AJBP Dody pun melayangkan pleidoi atau pembelaan.

Dalam pleidoinya Dody menegaskan tidak mungkin mau merusak karir dan prestasi yang telah ia dapatkan selama bertugas di kepolisian dengan menjual sabu dari barang bukti sitaan.

"Apakah saya rela merusak karir dan pengabdian terbaik yang sudah saya berikan dengan cara menjual narkoba sitaan. Saya tegaskan itu tidak mungkin," kata Dody di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (5/4/2023).

Dody menegaskan bahwa keterlibatannya di pusaran kasus jual beli sabu barang bukti sitaan terjadi karena ketidakmampuannya mengatasi rasa takut atas perintah pimpinannya yakni eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa.

"Ini terjadi karena ketidakmampuan saya untuk menghandle rasa takut yang begitu besar kepada pimpinan yang memerintahkan saya yaitu Irjen Teddy Minahasa," ujarnya.

Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Lesti Kejora Target Buat Album Baru dan Mini Konser Tahun Ini: Doain Ya

Baca juga: Sabu Cair Iran Masih Bahan Baku, Jika Diolah Bisa Jadi 700 Kg Sabu Kristal Senilai Rp 344 Miliar

Baca juga: Raih Penghargaan SCTV Music Awards 2023, Rizky Febian Bungkam Ditanya Soal Lamaran dengan Mahalini

Baca juga: Pentolan KKB Papua Egianus Kogoya Takut Ketemu Pecatan TNI Ini, Terkenal Sangar

Artikel ini diolah dari Tribunnews.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved