Ungkap Kasus Sabu
264 Kg Sabu-sabu Cair Asal Iran Jika Diolah Jadi 700 Kg Sabu Kristal, Nilainya Capai Rp 344 Miliar
Barang bukti 264 Kg yang diamankan Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi dan Ditipidnarkoba Bareskrim Polri merupakan bahan baku pembuatan sabu-sabu.
Penulis: Aryo Tondang | Editor: Darwin Sijabat
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Barang bukti 264 Kg yang diamankan Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi dan Ditipidnarkoba Bareskrim Polri merupakan bahan baku pembuatan sabu-sabu kristal.
Kapolda Jambi, Irjen Rusdi Hartono mengatakan, jika diolah oleh ahlinya bahan baku tersebut bisa menjadi 700 Kg sabu-sabu kristal atau sabu-sabu yang sudah bisa digunakan.
"Ini kan masih sabu-sabu cair, nah kalau diolah lagi bisa menjadi sabu kristal dengan berat 700 Kg," kata Irjen Rusdi, Rabu (10/05/2023) pagi.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi, Kombes Pol Thomas Panji Susbandaru menambahkan bahwa dalam proses pengolahan membutuhkan tim ahli.
Sehingga bahan sabu-sabu cair tersebut dapat menjadi sabu-sabu kristal seperti yang biasa dipakai.
Dia menjelaskan, pengolahan bahan tersebut menjadi sabu-sabu kristal itu tidak membutuhkan tempat khusus atau pabrik.
"Jadi kalau ditangan ahli, ini tidak butuh pabrik, ini bisa dibuat di dalan ruangan atau di mana saja yang tertutup," katanya.
Setelah dapat diolah menjadi sabu-sabu kristal, kata Thomas, nilai sabu-sabu ini bisa mencapai Rp344.149.000.000.
Kombes Pol Thomas Panji Susbandaru, menjelaskan kronologis pasti, pengungkapan sindikat sabu-sabu jaringan Internasional Iran-Indonesia.
Baca juga: Bareskrim Polri Sebut Pengungkapan 264 Kg Sabu Cair oleh Polda Jambi Pecahkan Rekor di Tahun Ini
Kata Thomas, Ditresnarkoba Polda Jambi, melakukan kordinasi dan kerja sama dengan Ditipidnarkoba Bareskrim Polri dalam melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap satu pelaku WNA asal Iran berinisial NB (33), dengan barang bukti 264 Kg sabu-sabu cair.
Kombes Pol Thomas Panji Susbandaru mengatakan, proses penyelidikan ini berlangsung hingga sekira 7 bulan sampai pada proses penangkapan.
Di mana, dalam proses pengirimannya dari Iran menuju ke Indonesia, pelaku kerap berpindah-pindah perahu dan kapal.
Pelaku berpindah dari kapal ke perahu, hingga menggunakan speed boat. Proses perpindahan tersebut, dilakukan di tengah laut, hingga akhirnya dibawa mendarat di pelabuhan.
Tidak tanggung-tanggung, proses pengiriman jalir laut ini, memakan waktu hingga 24 hari lamanya.
"Ya, keterangan pelaku ini proses pengiriman mencapai 24 hari," katanya.
Ia melanjutkan, penyelidikan kasus ini, sudah dilakukan sejak November Tahun 2022 lalu.
Di mana, saat itu Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi mendapat informasi bahwa akan ada pengiriman sabu-sabu dari negara Iran menuju ke Indonesia.
Thomas menjelaskan, meski penangkapan dilakukan di wilayah Provinsi Banten, tetapi laporan penyidikannya tetap ditangani penuh oleh Polda Jambi.
Dimana, Bareskrim Polri sebagai tim yang mendukung penuh pada proses pengungkapannya.
Pengungkapan ini kata dia juga tidak terlepas dari kasus yang sebelumnya pernah diungkap oleh Polda Jambi.
Sehingga, dengan pengungkapan kasus sebelumnya, penyelidikan petugas mengerucut dan mengarah pada jaringan WNA asal Iran.
"Kenapa kita Polda Jambi yang tangani, karena penyidikannya ada di Polda Jambi, dan ini pasti, saya pastikan ada keterkaitan dengan kasus-kasus sebelumnya, yang diungkap oleh Polda Jambi," katanya.
Namun, dengan alasan penyelidikan lebih lanjut, Thomas belum merinci keterkaitan jaringan yang dimaksud, dengan sejumlah kasus yang berhasil diungkap Polda Jambi sebelumnya.
Kata Thomas, setelah tiba di Indonesia, sabu-sabu cair tersebut akan diedarkan di sejumlah wilayah di Indonesia, termasuk Provinsi Jambi.
"Jadi memang akan diedarkan ke beberapa Provinsi di Indonesia, salah satunya di Provinsi Jambi," kata Thomas.
Sejak mendapatkan informasi terkait pengiriman sabu-sabu tersebut, Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi dan bekerja sama dengan Ditipidnarkoba Bareskrim Polri secara intens melakukan penelusuran dan profilling.
"Kita dan Bareskrim Polri mendapat informasi terbaru, bahwa sabu-sabu ini akan didaratkan di wilayah perairan Banten," katanya.
Sejak saat itu, tim terus memperketat pencarian di seluruh pantai-pantai di Provinsi Banten.
Baca juga: Sabu Cair Iran Masih Bahan Baku, Jika Diolah Bisa Jadi 700 Kg Sabu Kristal Senilai Rp 344 Miliar
Sehingga, tepat pada 2 Mei 2023, petugas mendapati satu perahu nelayan yang pergerakannya mencurigakan, di kawasan Pelabuhan Tinjil, Teluk Banten, Pandeglang, Banten.
Tim kemudian mencoba mendekat pada kapal yang dicurigai, namun, saat petugas berupaya mendekat, satu orang tampak melompat dari peruhu menuju ke laut.
Namun, saat itu satu pelaku yang merupakan WNA berhasil diamankan dari dalam perahu, dan juga turut ditemukan barang bukti sabu-sabu cair, yang dikemas di dalam 5 jeriken ukuran besar, seberat 264 Kg.
"Setelah kita periksa, ternyata ini adalah sabu-sabu cair, murni sabu-sabu cair," sebutnya.
Untuk mengelabui petugas, sabu-sabu tersebut disamarkan pelaku, dengan menarih sedikit cairan atau BBM jenis bensin di atas jeriken.
Kata Thomas, ini merupakan bahan baku pembuatan sabu-sabu, sehingga jika diolah dari 264 Kg sabu-sabu cair, bisa menghasilkan 700 Kg lebih sabu-sabu kristal. (Tribunjambi.com/ Aryo Tondang)
Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Prediksi Skor Juventus vs Sevilla - Jadwal Semifinal Liga Europa 12 Mei 2023
Baca juga: Chord Gitar dan Lirik Lagu Kaulah Segalanya - Sammy Simorangkir, Kaulah Segalanya untukku
Baca juga: Pamer Emas, Ibu Ayu Ting Ting Dibandingkan dengan Ibu Nagita Slavina: Mama Rieta Real Sultan
Baca juga: Alasan Nunung Tetap bekerja Meski Sedang Sakit, Sebut Tetap Bersyukur: Aku masih kuat
sabu-sabu
sabu
Polda Jambi
Kapolda Jambi
Irjen Rusdi Hartono
Rusdi Hartono
Iran
Direktorat Reserse Narkoba
Bareskrim Polri
TribunBreakingNews
Tribunjambi.com
Bareskrim Polri Sebut Pengungkapan 264 Kg Sabu Cair oleh Polda Jambi Pecahkan Rekor di Tahun Ini |
![]() |
---|
Sabu Cair Iran Masih Bahan Baku, Jika Diolah Bisa Jadi 700 Kg Sabu Kristal Senilai Rp 344 Miliar |
![]() |
---|
WNA Asal Iran Diamankan Polda Jambi Tempuh 24 Hari Jalur Laut Bawa 264 Kg Sabu Cair ke Indonesia |
![]() |
---|
Polda Jambi dan Bareskrim Polri Butuh 7 Bulan Penyelidikan Ungkap Kasus 264 Kg Sabu-sabu Cair |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.