Pileg 2024

Pengamat Nilai PKPU Mengatur Kepala Daerah Yang Jadi Caleg Harus Mundur Sudah Tepat

Misalnya, ada kepala daerah yang menjadi caleg maka ini bentuk ketidakkonsistenan karena satu legislatif dan satu eksekusif.

Penulis: Danang Noprianto | Editor: Rahimin
Tribunjambi.com/Danang Noprianto
Pengamat Politik Universitas Nurdin Hamzah, Dr Pahrudin HM 

Oleh sebab itu kepala daerah harus mengundurkan diri supaya birokrasi berjalan netral, independen dan bisa berdiri di atas kepentingan semua para pihak.

Semua ini untuk menjaga program kepemerintahan itu tidak bercampur dengan politik. 

"Saya rasa PKPU No 10 Tahun 2023 Ini sudah tepat, agar program pemerintah berjalan dengan kepentingan masyarakat tanpa kemudian kepentingan Partai politik  maupun personal kepala daerah," pungkasnya.

Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Kemendagri Belum Terima Surat Pengunduran Diri Kepala Daerah di Jambi Yang Maju Jadi Caleg

Baca juga: BREAKING NEWS Kepala Daerah di Jambi Yang Maju Pileg 2024 Wajib Mundur

Baca juga: Fasha Ingatkan Kader: Menangkan Dulu Partai NasDem di Pileg Baru Bicara Pilkada

 

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved