Pileg 2024
Pengamat Nilai PKPU Mengatur Kepala Daerah Yang Jadi Caleg Harus Mundur Sudah Tepat
Misalnya, ada kepala daerah yang menjadi caleg maka ini bentuk ketidakkonsistenan karena satu legislatif dan satu eksekusif.
Penulis: Danang Noprianto | Editor: Rahimin
Oleh sebab itu kepala daerah harus mengundurkan diri supaya birokrasi berjalan netral, independen dan bisa berdiri di atas kepentingan semua para pihak.
Semua ini untuk menjaga program kepemerintahan itu tidak bercampur dengan politik.
"Saya rasa PKPU No 10 Tahun 2023 Ini sudah tepat, agar program pemerintah berjalan dengan kepentingan masyarakat tanpa kemudian kepentingan Partai politik maupun personal kepala daerah," pungkasnya.
Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Kemendagri Belum Terima Surat Pengunduran Diri Kepala Daerah di Jambi Yang Maju Jadi Caleg
Baca juga: BREAKING NEWS Kepala Daerah di Jambi Yang Maju Pileg 2024 Wajib Mundur
Baca juga: Fasha Ingatkan Kader: Menangkan Dulu Partai NasDem di Pileg Baru Bicara Pilkada
PPP Tak Lolos DPR RI, Bisakah Diselamatkan? |
![]() |
---|
Gagal Pileg 2024 di Nasional dan Jambi, Begini Masa Depan PSI |
![]() |
---|
Klaim Suara PPP Hilang 200 Ribu, Sandiaga Uno Harap Gugatan Bisa Kembalikan dan PPP Lolos ke Senayan |
![]() |
---|
Hasto Ingatkan Golkar Soal Keyakinan Jadi Ketua DPR RI: Harus Belajar dari 2014, Jangan Pancing PDIP |
![]() |
---|
17 Juta Suara Hilang pada Pileg 2024, Imbas dari Parlimentary Threshold |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.