Pileg 2024

Pengamat Nilai PKPU Mengatur Kepala Daerah Yang Jadi Caleg Harus Mundur Sudah Tepat

Misalnya, ada kepala daerah yang menjadi caleg maka ini bentuk ketidakkonsistenan karena satu legislatif dan satu eksekusif.

Penulis: Danang Noprianto | Editor: Rahimin
Tribunjambi.com/Danang Noprianto
Pengamat Politik Universitas Nurdin Hamzah, Dr Pahrudin HM 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Pengamat Politik Universitas Nurdin Hamzah Dr Pahrudin HM mengatakan, aturan kepala daerah harus mengajukan surat pengunduran diri jika ingin maju Pileg 2024 sesuai PKPU Nomor 10 Tahun 2023 sangat perlu.

Alasannya, agar ada fokus dan juga bentuk penghormatan kepada jabatan yang akan dituju.

"Biar fokus dia kedepannya mau jadi apa, apakah kepala daerah atau calon legislatif ini yang harus dipilih," katanya, Senin (8/5/2023).

Menurutnya, tidak bisa keduanya beriringan, karena tentu tidak akan bisa fokus dalam bekerja.

"Maka bagi saya ini perlu diatur dan menunjukkan fokus seseorang kepada jabatan yang akan dituju ke depan," ujarnya.

Kemudian, kata Pahrudin ini sebagai bentuk penghormatan terhadap jabatan.

Misalnya, ada kepala daerah yang menjadi caleg maka ini bentuk ketidakkonsistenan karena satu legislatif dan satu eksekusif.
 
Maka harus dipilih salah satunya sebagai bentuk penghormatan terhadap jabatan yang akan ditinggalkan dan akan dituju.

"Saya secara prbadi mendukung KPU yang mensyaratkan surat pengunduran diri yang berniat maju calon legislatif," ujarnya.

Namun, karena ini bentuknya PKPU dan dibawah Undang-undang, maka ini sangat rentan terhadap gugatan.

Sebelumnya pernah ada PKPU yang melarang mantan narapidana koruptor menjadi caleg digugat ke MK dan dikabulkan.

"Tentu saja ini ada resistensi dari orang-orang yang berniat maju ke pileg tentu akan bisa digugat seperti PKPU sebelumnya," ujarnya.

Sementara itu, Pengamat Pemerintahan Citra Darminto juga berpendapat bahwa PKPU nomor 10 tahun 2023 sudah tepat.

Menurutnya, PKPU tersebut tentunya untuk menghalangi kepala daerah yang ingin maju menjadi caleg dan menghindari kepentingan terselubung atau menghindari konflik interest di dalam.

"Artinya mereka ketika menjadi kepala daerah menjadi pejabat pembina kepegawaian sehingga ketika maju caleg untuk menghindari konflik interest di tubuh birokrasi itu sendiri," ujarnya.

Tujuan lain, kata Citra Darminto, kepala daerah yang berkontestasi tidak terpolarisasi warna warna partai politik.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved