Liputan Khusus
15 Anak Di Bawah Umur di Bungo Ajukan Nikah Dini ke Pengadilan Agama Muara Bungo
Sebanyak 15 anak bawah umur di Kabupaten Bungo, Jambi mengajukan permohonan dispensasi nikah
Penulis: Rifani Halim | Editor: Deddy Rachmawan
TRIBUNJAMBI.COM,MUARABUNGO- Sebanyak 15 anak bawah umur di Kabupaten Bungo, Jambi mengajukan permohonan dispensasi nikah sejak Januari hingga April 2023 ke Pengadilan Agama Muara Bungo.
Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Muara Bungo Hazizah menyampaikan, dari 15 pengajuan dispensasi nikah dini, ada 13 pengajuan yang dikabulkan atau disetujui oleh Pengadilan Agama Muara Bungo.
"Ada 2 pengajuan permohonan nikah dini yang tidak dikabulkan, tidak dikabulkan karena ada administrasi yang tidak lengkap," kata Hazizah saat di wawancara Tribun Jambi, Kamis (4/5/2023).
Baca juga: Dalam Setahun, Angka Pernikahan Dini di Tanjabtim Mencapai 25 Persen
Kata dia pihak yang mengajukan dispensasi nikah muda ini harus dari pihak orang tua.
Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi. Misalnya, persetujuan orang tua kedua belah pihak.
Menurut undang-undang, anak di bawah 19 tahun bila ingin menikah harus mengajukan permohonan nikah dini ke pengadilan agama.
Baca juga: Pengadilan Agama Muara Bulian Terima 77 Pengajuan Dispensasi Nikah di Bawah Umur Selama 2021
"Yang daftar ini tidak hanya pelajar aktif, tapi ada juga yang sudah putus sekolah sebelum pengajuan permohonan nikah dini," ujarnya.
Sementara itu, pada tahun 2022 lalu, ada puluhan anak yang mengajukan permohonan nikah dini di Pengadilan Agama Muara Bungo, ada 52 pengajuan permohonan sedangkan yang di kabulkan hanya 48 permohonan.