Liputan Khusus
Dalam Setahun, Angka Pernikahan Dini di Tanjabtim Mencapai 25 Persen
Catatan Tribun pada 2021 misalnya. Untuk di Kota Jambi saja, pada 2021 tercatat 3.000 pasangan yang menikah dini. Fenomena ini juga banyak terjadi di
Penulis: anas al hakim | Editor: Deddy Rachmawan
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI – Pernikahan dini masih jadi masalah laten di Provinsi Jambi. Terlebih, pernikahan dini yang terjadi karena “kecelakaan” atau perempuannya hamil lebih dulu.
Catatan Tribun pada 2021 misalnya. Untuk di Kota Jambi saja, pada 2021 tercatat 3.000 pasangan yang menikah dini atau di bawah usia pernikahan yang diatur undang-undang. Meskipun jumlah tersebut turun sekira 100 pasangan dari tahun 2020.
Fenomena ini juga banyak terjadi di kabupaten lain di Provinsi Jambi. Ironisnya pernikahan dini ini melibatkan pelajar yang imbasnya adalah mereka putus sekolah.
Ambil contoh di Kabupaten Tanjung Jabung Timur, angka pernikahan dini di kalangan pelajar di kabupaten ini pada 2022 lalu mencapai 25 persen.
Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tanjung Jabung Timur Aspendri Indra tak menampik banyaknya pernikahan di bawah umur di Tanjab Timur.
Baca juga: Kasus Pernikahan Dini di Kota Jambi, Begini Tanggapan Dessy Pramudiani Pengamat Psikologi Anak
“Jika dipersentasekan dalam satu tahun di Kabupaten Tanjabtim sekitar 25 persen yang tercatat di KUA dan yang tidak tercatat kurang lebih ada 15 persen,” katanya kepada Tribun, Selasa (2/5/2023).
Ketua Lembaga Perlindungan Anak ( LPA) Provinsi Jambi Amsyarnedi, mengamini data Kemenag tersebut. Meski tak menyebut detil jumlah pernikahan, tapi menurutnya dari 25 persen pernikahan dini yang terjadi, 15 persennya merupakan pernikahan di bawah tangan.
"Kami telah survei, ada banyak sekali pernikahan di bawah umur. Rata-rata mereka menikah umur 14 tahun, itu sangat miris sekali mendengarnya," ujarnya.
Pernikahan dini ini seakan menjadi bagian kultural masyarakat. Karena itu menurutnya perlu upaya bersama untuk menekan angka pernikahan dini.
Baca juga: Pernikahan Dini Berpotensi Sebabkan Stunting, Ini Penjelasan Wabup Merangin
Amsyarnedi bilang pihak LPA mengimbau kepada pemerintah daerah terutama KUA apabila terdapat anak-anak yang menikah d ibawah umur agar dicegah. Jadi, kata dia, harus tetap mengacu kepada Undang-Undang Pernikahan. “Kecuali anak tersebut memang sudah hamil duluan, ini beda kasus dan ada pengecualian perlu ada pengawasan dari pihak keluarga. Dan terpaksa harus dinikahkan, tetapi sebelum ini mereka hamil di luar nikah sebaiknya dicegah," jelasnya.