Selasa, 12 Mei 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Berita Tanjab Timur

Pengadilan Agama Tanjabtim Keluarkan 85 Dispensasi Nikah

Sepanjang tahun 2022 Pengadilan Agama Muara Sabak Kabupaten Tanjabtim mencatat telah mengeluarkan dispensasi bikah kepada calon pengantin yang berusia

Tayang:
Penulis: Rifani Halim | Editor: Suci Rahayu PK
tribunjambi/abdullah usman
Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Tanjab Timur, Muhlasin 

TRIBUNJAMBI.COM, MUARASABAK - Sepanjang tahun 2022 Pengadilan Agama Muara Sabak Kabupaten Tanjabtim mencatat telah mengeluarkan dispensasi bikah kepada calon pengantin yang berusia masih dibawah umur.

Panitera Muda Pengadilan Agama Muara Sabak, Mukhlasin berkata tahun ini terhitung dari bulan Januari hingga November 2022, ada sebanyak 114 yang mengajukan dispensasi nikah. Sedangkan yang dikabulkan hanya sebanyak 85 usulan.

"Artinya ada sebanyak 29 pengajuan dispensasi nikah yang ditolak oleh Pengadilan Agama Muara Sabak untuk tahun ini,"kata Mukhlasin, Selasa (27/12/2022).

Dia menjelaskan, untuk perbandingan jumlah di tahun 2021 lalu, pengajuan dispensasi nikah tahun ini menurun. Sebab di tahun sebelumnya, pengajuan Dispensasi Nikah oleh calon pengantin ada sebanyak 150, yang ditolak hanya sekitar 5 pengajuan.

"Tahun ini menurun angkanya dari pengajuan hingga yang dikabulkan. Kalau tahun lalu banyak," jelasnya.

Baca juga: Terpilih Sebagai Kampung Mantap Kota Jambi, ODF di Kelurahan Legok Sudah 97 Persen

Baca juga: KPU Batanghari Baru Terima 1.088 Berkas Pelamar PPS

Kenapa tahun 2021 banyak yang mengajukan, karena pada tahun 2019 lalu Undang-undang tentang batas usia pernikahan dibawah umur menjadi maksimal 19 tahun, sedangkan sebelumnya batas usia maksimal 16 tahun.

"Jadi jika ada calon pengantin yang masih dibawah usia 19 tahun, mereka wajib harus mendapatkan Dispensasi Nikah terlebih dahulu dari Pengadilan Agama," terangnya.

Dia menerangkan, alasan masih banyaknya terjadi pernikahan dibawah umur, karena disebabkan adanya perjodohan. Rata-rata hal itu terjadi karena para orang tua khawatiran akan masa depan anaknya, terutama terkait dengan pergaulan bebas.

"Makanya jika anaknya tidak cepat dinikahkan, takut akan terjadi hal yang tidak diinginkan," terangnya. (Tribunjambi.com/Rifani Halim)


Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Terpilih Sebagai Kampung Mantap Kota Jambi, ODF di Kelurahan Legok Sudah 97 Persen

Baca juga: Libur Nataru, Direksi Pertamina Patra Niaga Tinjau Langsung Titik Satgas Lampung dan Sumsel

Baca juga: Dishub Provinsi Jambi Targetkan Pemasangan 1.200 Stiker Untuk Truk Batu Bara

Sumber: Tribun Jambi
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved