Kasus Penganiayaan

KPK Mulai Lirik Harta AKBP Achiruddin Hasibuan, Pria Bermoge yang Karirnya Hancur Karena Ulah Anak

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengumpulkan data keuangan milik AKBP Achiruddin Hasibuan.

|
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Ist/Kolase Tribun Jambi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengumpulkan data keuangan milik AKBP Achiruddin Hasibuan.Achiruddin merupakan ayah dari Aditya Hasibuan, pelaku penganiayaan mahasiswa di Medan, Sumatera Utara beberapa waktu lalu. 

Sebelumnya, kasus ini turut menjadi perhatian khusus dari DPR RI Komisi III, Kompolnas, PPATK dan KPK.

Bahkan, Menko Polhukam Mahfud MD turut mengutus timnya secara khusus ke Polda Sumut untuk menuntaskan kasus ini.

Amatan Tribun-medan, AKBP Achiruddin Hasibuan menjalani sidang kode etik selama kurang lebih lima jam lamanya.

Usai menjalani sidang, AKBP Achiruddin Hasibuan tampak keluar dari dalam gedung Bidang Propam dengan dikawal oleh Provost menuju ke gedung Direktorat Tahanan dan Barang Bukti.

Baca juga: AKBP Achiruddin Hasibuan Akhirnya di Pecat, Sama dengan Rafael Alun: Ulah Anak Buat Karir Hancur

Namun, saat awak media menyecar sejumlah pertanyaan terkait pendapat dan hasil sidang yang dijalani, AKBP Achiruddin Hasibuan hanya bungkam sambil mengatupkan tangannya.

AKBP Achiruddin Hasibuan, datang ke sidang kode etik mengenakan seragam lengkap dan mengenakan topi dan juga penutup wajah.

Aniaya Mahasiswa

Sebelumnya, anak perwira menengah Polri di Polda Sumut, AKBP Achiruddin terekam menganiaya mahasiswa yang berkuliah di luar negeri bernama Ken Admiral pada 22 Desember tahun 2022 lalu di Jalan Guru Sinumba, Kecamatan Medan Helvetia.

Peristiwa ini dilakukan dihadapan AKBP Achiruddin tanpa dilerai. Atas kejadian ini korban mengalami luka di tubuh dan wajahnya karena dihajar bertubi-tubi.

Polisi menyatakan Aditya Hasibuan sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Kemudian, AKBP Achiruddin dicopot dari jabatannya sebagai Kabag Bin Ops Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut.

Kini dia ditempatkan pada sel khusus di Bid Propam Polda Sumut.

"Karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik, yang bersangkutan akan kami tahan di tempat khusus,"kata Kabid Propam Polda Sumut Kombes Dudung.

Dari informasi yang dihimpun Tribun Medan, AKBP Achiruddin dikabarkan mengajukan banding atas putusan PTDH di tingkat pertama sidang etik ini.

Mantan Kasat Narkoba Polresta Deliserdang itu disidang karena membiarkan anaknya Aditya Hasibuan memukul hingga menginjak-injak kepala Ken Admiral.

Kasus bermula ketika anak perwira menengah Polri di Polda Sumut, AKBP Achiruddin terekam menganiaya mahasiswa yang berkuliah di luar negeri bernama Ken Admiral pada 22 Desember tahun 2022 lalu di Jalan Guru Sinumba, Kecamatan Medan Helvetia.

Peristiwa ini dilakukan dihadapan AKBP Achiruddin tanpa dilerai. Atas kejadian ini korban mengalami luka di tubuh dan wajahnya karena dihajar bertubi-tubi.

Polisi menyatakan Aditya Hasibuan sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Kemudian, AKBP Achiruddin dicopot dari jabatannya sebagai Kabag Bin Ops Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut. Kini dia ditempatkan ditempat khusus di Bid Propam Polda Sumut.

Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Panglima TNI Ingatkan Prajurit Tak Langgar HAM: Tak Ada Kadaluarsa, Jangan Sampai Pensiun Dikejar

Baca juga: PJ Bupati Muaro Jambi Resmi Buka STQ tingkat Kabupaten

Baca juga: Kecam Penembakan Kantor MUI, Ketua DPRD Jmabi: Kita Harus Jaga Persatuan dan Kesatuan Bangsa

Baca juga: Atta Halilintar Bak Berikan Sinyal Soal Isu Kehamilan Aurel Hermansyah

Artikel ini diolah dari Tribunnews.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved