Kasus Penganiayaan
KPK Mulai Lirik Harta AKBP Achiruddin Hasibuan, Pria Bermoge yang Karirnya Hancur Karena Ulah Anak
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengumpulkan data keuangan milik AKBP Achiruddin Hasibuan.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Pusat Pelaporan dan Transaksi Keuangan (PPATK) pun telah memblokir rekening Achiruddin dan anaknya. Diduga terkait indikasi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
Polda Sumatera Utara Pecat AKBP Achiruddin Hasibuan
Polda Sumatera Utara berikan sanksi berat ke AKBP Achiruddin Hasibuan yakni Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Dia merupakan ayah Aditya Hasibuan, pelaku penganiayaan mahasiswa di Medan, Sumatera Utara.
Tak hanya diberhentikan sebagai anggota polisi, perwira berpangkat mawar dua itu juga ditetapkan sebagai tersangka.
AKBP Achiruddin Hasibuan turut menjadi tersangka karena bersama anaknya, Aditya Hasibuan dalam kasus penganiayaan.
Anaknya, Aditya Hasibuan menganiaya seorang mahasiswa bernama Ken Admiral.
Nasib Achiruddin ini nyaris sama dengan Rafael Alun Trisambodo, pejabat eselon 3 Direktorat Jenderal Pajak.
Gara-gara perilaku sang anak, yang menganiaya orang lain akhirnya mereka terseret-seret.
Baca juga: AKBP Achiruddin Hasibuan Akhirnya di Pecat, Sama dengan Rafael Alun: Ulah Anak Buat Karir Hancur
Dan apesnya lagi, kasus-kasus yang ia lakukan akhirnya diungkap oleh netizen membuat karir mereka tamat.
Berbeda dengan Rafael yang dipecat sebagai PNS dan dijadikan tersangka karena diduga menerima gratifikasi hingga memiliki harta tak normal sampai Rp 56 miliar.
Sementara AKBP Achiruddin Hasibuan jabatan terakhirnya adalah Kabag Bin Ops Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut diulik oleh para netizen memiliki gudang BBM ilegal.
Harta Achiruddin yang dilaporkan dianggap tidak sebanding dengan kekayaan yang selalu ia pamerkan, memiliki rumah mewah, deretan rumah yang dikontrakkan dan sering gonta-ganti mobil mewah.
Namun, perwira ini disidang etik bukan karena hal itu, Achiruddin dipecat dan jadi tersangka akibat bersama anaknya turut menganiaya mahasiswa.
Hal itu setelah menjalani sidang kode etik di unit Propam Polda Sumatera Utara, Selasa (2/5/2023).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.