Kasus Penganiayaan

Putusan Tingkat Banding Tak Berubah, Mantan Mario Dandy Tetap Dipenjara 3 Tahun 6 Bulan

Putusan banding tidak merubah vonis ke mantan Kekasih Mario Dandy Satriyo, AGH (15) yang dijatuhi hukuman 3 tahun 6 bulan atau 3,5 tahun penjara

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Ist/Kolase Tribun Jambi
Putusan tingkat banding tidak merubah vonis ke mantan Kekasih Mario Dandy Satriyo, AGH (15) yang dijatuhi hukuman 3 tahun 6 bulan atau 3,5 tahun penjara. 

TRIBUNJAMBI.COM - Putusan tingkat banding tidak merubah vonis ke mantan Kekasih Mario Dandy Satriyo, AGH (15) yang dijatuhi hukuman 3 tahun 6 bulan atau 3,5 tahun penjara.

Dalam kasus Mario Dandy itu, AGH dihukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan vonis 3.5 tahun.

Dalam putusan hakim tunggal Pengadilan Tinggi DKI Jakarta itu menguatkan putusan pada pengadilan tingkat pertama.

"Mengadili, menerima permintaan banding anak dan penuntut umum, menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ujar hakim Budi Hapsari saat membacakan putusan di persidangan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (27/4/2023).

Kemudian AGH juga diputuskan tetap berada dalam tahanan dan masa hukumannya akan dikurangi dari masa penahanan yang telah dijalani.

"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani anak AGH dikurangi seluruhnya dari pidana yang telah dijatuhkan," katanya.

Selain itu, pihak AGH juga diputuskan untuk membayar biaya perkara pada pengadilan tingkat banding sebesar Rp 2.000.

 

"Menetapkan anak dan orang tua membayar biaya perkara dalam tingkat banding sebesar 2 ribu rupiah," ujar hakim Budi Hapsari.

AGH Divonis 3,5 Tahun

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah membacakan vonis terhadap AGJ pada Senin (10/4/2023).

Dirinya divonis 3 tahun 6 bulan atau 3,5 tahun penjara dalam perkara penganiayaan berencana yang meilbatkan Mario Dandy (20) dan Shane Lukas (19).

"Menjatuhkan pidana penjara oleh karena itu kepada Anak dengan pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan di LPKA," ujar Hakim Sri Wahyuni dalam persidangan di Ruang Anak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023).

Dalam vonisnya, Hakim meyakini bahwa AG bersalah dengan terlibat dalam penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy (20) dan Shane Lukas (19).

Hakim pun menyimpulkan bahwa AG terbukti melanggar Pasal 355 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan kesatu primair.

"Menyatakan anak AG telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair" ujarnya.

Untuk informasi, vonis AGH telah dibacakan Hakim Tunggal pada Senin (10/4/2023).

Dirinya divonis 3 tahun 6 bulan atau 3,5 tahun penjara dalam perkara penganiayaan berencana yang meilbatkan Mario Dandy (20) dan Shane Lukas (19).

"Menjatuhkan pidana penjara oleh karena itu kepada Anak dengan pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan di LPKA," ujar Hakim Sri Wahyuni dalam persidangan di Ruang Anak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023).

Baca juga: Mantan Kekasih Mario Dandy Hari Ini Putusan Banding, Kubu David Ozora Sebut Tak Masuk Akal, Ada Apa?

Baca juga: Mapolres di Sulawesi Selatan Diserang OTK, Sebelumnya Mobil Dalmas Dicuri dan Ditemukan Terbakar

Dalam vonisnya, Hakim meyakini bahwa AG bersalah dengan terlibat dalam penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy (20) dan Shane Lukas (19).

Hakim pun menyimpulkan bahwa AG terbukti melanggar Pasal 355 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan kesatu primair.

"Menyatakan anak AG telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair" ujarnya.

Selain itu, AGH juga dibebankan biaya perkara sebesar Rp 5.000.

Putusan ini dilayangkan setelah pemeriksaan terhadap 22 saksi.

18 di antaranya dihadirkan oleh JPU, terdiri dari 15 saksi fakta dan 3 saksi ahli.

Dari saksi yang dihadirkan JPU, ayah David, Jonathan Latumahina merupakan satu di antaranya.

Selain itu, ada pula dua pelaku lain yang masih berstatus tersangka, yaitu Mario Dandy (20) dan Shane Lukas (19) hadir di persidangan sebagai saksi.

Sementara 4 saksi lainnya merupakan ahli yang dihadirkan tim penasihat hukum AGH.

Sebagaimana diketahui, vonis atas AGH itu lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum, yaitu 4 tahun penjara.

Kubu David Ozora Keberatan

Pihak David Ozora, korban penganiayaan Mario Dandy Satriyo menanggapi jadwal sidang putusan banding atas terdakwa AGH (15) yang akan diputuskan hari ini, Kamis (27/4/2023).

Menurut Mellisa Anggraini, penasihat hukum David menyebutkan bahwa penetapan jadwal itu tak masuk akal.

Sebab, memori banding pihak jaksa penuntut umum baru diserahkan pada Rabu (26/4/2023).

Baca juga: Masih Ingat Mario Dandy, Anak Pejabat Pajak Rafael Alun? Sang Mantan Hari Ini Sidang Putusan Banding

"Kami baru dapat info dari jaksa penuntut umum bahwa hari ini baru diserahkan memori banding. Jadi enggak masuk akal kalau sudah putusan," kata Mellisa Anggraini, penasihat hukum David Ozora kepada wartawan, Rabu (26/4/2023) malam.

Dia pun menyebutkan bahwa proses banding anak berkonflik dengan hukum memiliki tenggat waktu yang cukup lama, yaitu 25 hari.

Karena itulah dia merasa aneh dengan penetapan jadwal putusan yang dinilai terburu-buru.

Hal itu disebut Mellisa dapat merugikan hak kliennya, David Ozora sebagai korban.

"Kami sebagai kuasa hukum anak korban David Ozora tentu akan protes keras kepada Pengadilan Tinggi DKI jika benar Kamis dilakukan putusan, karena tidak masuk akal dan akan merusak hak hukum anak korban," ujarnya.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Jambi Rawan Karhutla, Edi Purwanto Minta Pencegahan dan Penanganan Dimatangkan

Baca juga: Kerap Pamer Kemewahan, AKBP Achiruddin Hasibuan Perwira Polda Sumut Diduga Punya Gudang BBM Oplosan

Baca juga: Mulai 1 Mei 2023, KPU Buka Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Tebo untuk Pemilu 2024

Baca juga: Mapolres di Sulawesi Selatan Diserang OTK, Sebelumnya Mobil Dalmas Dicuri dan Ditemukan Terbakar

Artikel ini diolah dari Tribunnews.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved