Kasus Penganiayaan
Masih Ingat Mario Dandy, Anak Pejabat Pajak Rafael Alun? Sang Mantan Hari Ini Sidang Putusan Banding
AGH, mantan kekasih Mario Dandy Satriyo, anak Rafael Alun Trisambodo hari ini akan menjalani sidang putusan banding.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
TRIBUNJAMBI.COM - AGH, mantan kekasih Mario Dandy Satriyo, anak Rafael Alun Trisambodo hari ini akan menjalani sidang putusan banding.
Sebelumnya, anak berkonflik dengan hukum itu divonis 3 tahun 6 bulan atau 3,5 tahun.
Dia terseret dalam kasus Mario Dandy dalam perkara penganiayaan berencana terhadap David Ozora, anak pengurus GP Ansor.
Kasus penganiayaan tersebut melibatkan Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19).
Putusan banding anak berkonflik dengan hukum, AGH (15) akan dibacakan hari ini, Kamis (27/4/2023) oleh hakim tunggal Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Tim penasihat AGH mengaku kaget atas penetapan jadwal tersebut.
Sebab, pihaknya baru mengirim memori banding pada Rabu (26/4/2023).
"Kami kaget ini besok sudah putusan. Padahal baru masukkan memori banding tadi sore," kata Mangatta Toding Allo, penasihat hukum AGH saat dihubungi pada Rabu (26/4/2023) malam.
Baca juga: Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa, Mantan Pacar Mario Dandy Divonis 3.5 Tahun di Kasus Penganiayaan
Baca juga: TNI Gagalkan Penyelundupan Narkoba di Perbatasan RI - Papua Nugini, 178 Paket Siap Edar
Total ada 83 halaman memori banding yang baru diserahkan pada Rabu (24/4/2023) oleh penasihat hukum AGH.
Di antara memori banding itu, terdapat bukti-bukti tambahan yang belum ada di persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Memori banding kami 83 halaman berikut bukti tambahan yang belum ada di Pengadilan Tingkat Pertama," katanya.
Meski terkesan buru-buru, dia tetap berharap agar hakim tunggal yang ditugaskan dapat memutus perkara ini dengan adil setelah memeriksa seluruh berkas perkara.
"Kalau memang bisa diperiksa dengan objektif dalam kurang dr 24 jam dan di luar jam kantor, kami sangat mengapresiasi," kata Mangatta.
Sebagai informasi, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah menjadwalkan sidang pembacaan putusan banding bagi AGH pada Kamis (27/4/2023).
"Putusan di tingkat banding dalam perkara yang bersangkutan adalah pada Hari Kamis, tanggal 27 April 2023, pukul 09.00 WIB di ruang sidang PT DKI Jakarta," kata Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Binsar Pamopo Pakpahan dalam keterangannya pada Rabu (26/4/2023) malam.
Nantinya, persidangan akan digelar secara terbuka.
Meski terbuka, AGH sebagai terdakwa tak diwajibkan hadir dalam pembacaan putusan banding tersebut.
Binsar pun mengungkapkan hingga kini belum ada konfirmasi dari pihak AGH mengenai kehadiran.
"Enggak ada. Sampai tadi enggak ada nguhubungi kok," ujarnya.
Meski perkara ini menyita perhatian publik, persidangan nanti disebut Binsar takkan ada pengamanan khusus.
Baca juga: Mantan Kekasih Mario Dandy Dituntut 4 Tahun Penjara di Kasus Penganiayaan David Ozora, Ini Profilnya
"Enggak ada pengamanan secara khusus," katanya.
AGH Divonis 3,5 Tahun
Untuk informasi, vonis AGH telah dibacakan Hakim Tunggal pada Senin (10/4/2023).
Dirinya divonis 3 tahun 6 bulan atau 3,5 tahun penjara dalam perkara penganiayaan berencana yang meilbatkan Mario Dandy (20) dan Shane Lukas (19).
"Menjatuhkan pidana penjara oleh karena itu kepada Anak dengan pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan di LPKA," ujar Hakim Sri Wahyuni dalam persidangan di Ruang Anak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023).
Dalam vonisnya, Hakim meyakini bahwa AG bersalah dengan terlibat dalam penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy (20) dan Shane Lukas (19).
Hakim pun menyimpulkan bahwa AG terbukti melanggar Pasal 355 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan kesatu primair.
"Menyatakan anak AG telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair" ujarnya.
Selain itu, AGH juga dibebankan biaya perkara sebesar Rp 5.000.
Putusan ini dilayangkan setelah pemeriksaan terhadap 22 saksi.
18 di antaranya dihadirkan oleh JPU, terdiri dari 15 saksi fakta dan 3 saksi ahli.
Dari saksi yang dihadirkan JPU, ayah David, Jonathan Latumahina merupakan satu di antaranya.
Selain itu, ada pula dua pelaku lain yang masih berstatus tersangka, yaitu Mario Dandy (20) dan Shane Lukas (19) hadir di persidangan sebagai saksi.
Sementara 4 saksi lainnya merupakan ahli yang dihadirkan tim penasihat hukum AGH.
Sebagaimana diketahui, vonis atas AGH itu lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum, yaitu 4 tahun penjara.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Jadwal Acara NET TV Hari ini Kamis 27 April 2023: Drakor Two Worlds Apart, Progresnya Berapa Persen?
Baca juga: Billy Syahputra Didatangi Mediang Olga Syahputra Lewat Mimpi
Baca juga: Jadwal Acara SCTV Hari ini Kamis 27 April 2023: Liputan 6 Siang dan Sinetron Bidadari SurgamuĀ
Baca juga: TNI Gagalkan Penyelundupan Narkoba di Perbatasan RI - Papua Nugini, 178 Paket Siap Edar
Artikel ini diolah dari Tribunnews.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.