Soal Hutang PT SMI dan Tunda Bayar Rp50 Miliar, Pernyataan Bupati Mashuri Jadi Sorotan

Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Merangin tahun anggaran 2022 lalu menyisakan persoalan hingga tahun ini.

Penulis: Solehan | Editor: Teguh Suprayitno
Tribunjambi.com/Solehan
Bupati Merangin Mashuri. 

TRIBUNJAM.COM, MERANGIN - Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Merangin tahun anggaran 2022 lalu menyisakan persoalan hingga triwulan II tahun 2023 ini.

Terutama terkait dengan tunda bayar pekerjaan fisikĀ  tahun 2022 lalu kepada pihak ketiga dengan besaran mencapai Rp 50 miliar lebih.

Kepala BPKAD Merangin Masyuri pada awal tahun sempat sesumbar bahwa pada Januari 2023 sudah dapat dilakukan pencairan tunda bayar, nyatanya tidak.

Sementara itu Bupati Merangin Mashuri menegaskan bahwa anggaran tunda bayar pada tahun 2023 dinyatakan cukup.

"Keuangan kita alhamdulillah cukup untuk membayar yang namanya tunda bayar," kata Mashuri usai kegiatan perpisahan SMAN 1 Merangin pada Kamis (16/3/2023) lalu.

Baca juga: Polres Merangin Tangkap LC Karaoke Atas Kasus Pemerasan, Oknum Wartawan Diduga Terlibat

Tak hanya tersedia untuk tunda bayar bahkan, Mashuri mengungkapkan bahwa anggaran untuk membayar hutang kepada PT. SMI dan TPP juga dinyatakan juga cukup.

"Untuk bayar SMI untuk bayar TPP bahkan cukup, bahkan saya mau naikkan TPP untuk guru-guru," jelas Mashuri sangat meyakinkan.

Pernyataan bupati berbanding terbalik dengan pengumuman yang dikeluarkan pihak BPKAD, dalam pengumuman tersebut dibunyikan bahwa kondisi kas umum daerah yang belum memungkinkan.

Karena masih menunggu dana transfer Dana Bagi Hasil (DBH) dari provinsi dan sementara Surat Perintah Membayar (SPM) sehingga yang dapat diproses hanya THR, TPP Januari - Februari.

Baca juga: Pemprov Sudah Konsultasi dengan Pemerintah Pusat Soal Pj Wali Kota Jambi dan Bupati Merangin

Selain itu, kegiatan wajib mengikat (air, telepon dan listrik) dan honorer tenaga kontrak. Artinya dalam pengumuman ini untuk tunda bayar belum bisa diproses.

Sumber: Tribun Jambi
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved