Berita Merangin
Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak di Merangin Jambi Menurun dari 55 Jadi 29
Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi menunjukkan tren penurunan pada 2025.
Penulis: FRENGKY WIDARTA | Editor: Nurlailis
TRIBUNJAMBI.COM, BANGKO – Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi menunjukkan tren penurunan pada 2025.
Dari Januari hingga Agustus, tercatat 29 kasus, jauh menurun dibandingkan tahun 2024 yang mencapai 55 kasus.
Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DSPPPA) Kabupaten Merangin, Abdul Lazik, mengatakan sebagian kasus sudah diselesaikan, sementara sebagian lain masih berproses.
Baca juga: Terbongkarnya Jaringan Bisnis Emas Ilegal Merangin Jambi, dari Padang ke Pasar Internasional
"Untuk jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang terjadi di wilayah Kabupaten Merangin dari bulan Januari hingga Agustus 2025, sebanyak 29 kasus, sebagian kasus itu sudah diselesaikan dan sebagian sedang berproses," ujarnya kepada Tribun Jambi.
Dari 29 kasus tersebut, rinciannya meliputi:
Persetubuhan: 8 kasus pada anak perempuan, 1 kasus pada perempuan dewasa (total 9 kasus)
Pencabulan: 7 kasus pada anak perempuan, 2 kasus pada anak laki-laki (total 9 kasus)
Pelecehan: 2 kasus pada anak perempuan
KDRT: 4 kasus pada perempuan dewasa
Kekerasan fisik: 1 kasus pada perempuan dewasa, 2 kasus pada anak laki-laki (total 3 kasus)
TPPO: 1 kasus pada perempuan dewasa
Baca juga: Wisata Geopark Merangin Jambi, Arung Jeram, Wisata Fosil hingga Air Terjun
Abdul Lazik menyebut jumlah ini menurun signifikan dibandingkan 2024 yang mencapai 55 kasus dengan berbagai jenis kekerasan, mulai dari persetubuhan, pencabulan, pelecehan, KDRT, hingga TPPO.
"Alhamdulilah, jika dibandingkan dengan kasus yang terjadi antara tahun 2024 dan tahun 2025 ini ada trend penurunan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang terjadi sebesar kurang lebih 50 persen, kita berharap di bulan-bulan kedepan tidak ada lagi muncul kasus-kasus di Merangin ini," jelasnya.
Menurut analisis DSPPPA, ada beberapa faktor penyebab kasus kekerasan, antara lain penggunaan media sosial yang tidak bijak, minimnya pengawasan orang tua, faktor ekonomi, kurangnya pengetahuan pasangan suami istri, hingga pernikahan di bawah umur.
"Dalam mencegah dan menangani kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak ini kami selalu bekerjasama dengan unit PPA Polres Merangin, kemudian dengan Aliansi Perempuan Merangin (APM), kemudian di sekolah kami juga bersama Dinas Pendidikan Kabupaten Merangin, melakukan sosialisasi tentang sekolah ramah anak," ungkap Abdul Lazik.
Ia menambahkan, DSPPPA Merangin berencana melakukan sosialisasi terpadu bersama instansi terkait, mulai dari desa hingga sekolah.
Kepada masyarakat, Abdul Lazik mengimbau agar bijak menggunakan media sosial, para suami menjauhi judi online, serta pasangan yang ingin menikah untuk menghindari pernikahan usia dini karena berdampak pada rumah tangga.
Update berita Tribun Jambi di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.