Polres Merangin Tangkap LC Karaoke Atas Kasus Pemerasan, Oknum Wartawan Diduga Terlibat

Satreskrim Polres Merangin menangkap Tata (32), terduga pelaku pemerasan di Jalur 3 Desa Sungai Ulak, Kecamatan Nalo Tantan, Kabupaten Merangin.

Penulis: Solehan | Editor: Teguh Suprayitno
istimewa
Satreskrim Polres Merangin menangkap Tata (32), terduga pelaku pemerasan di Jalur 3 Desa Sungai Ulak, Kecamatan Nalo Tantan, Kabupaten Merangin. 

TRIBUNJAMBI.COM, MERANGIN - Satreskrim Polres Merangin menangkap Tata (32), terduga pelaku pemerasan di Jalur 3 Desa Sungai Ulak, Kecamatan Nalo Tantan, Kabupaten Merangin beberapa waktu lalu.

Kasat Reskrim Polres Merangin AKP Lumbrian Hayudi Putra mengatakan, kasus ini bermula ketika pihaknya menerima laporan dari korban, yang melaporkan bahwa dirinya menjadi korban pemerasan dengan kerugian ratusan juta rupiah.

"Tata ini memiliki hubungan khusus dengan korban dan bekerja sebagai pemandu karaoke, kemudian tata menelpon korban untuk meminta sejumlah uang, sempat diberikan. Namun Tata kembali meminta sejumlah uang, korban sempat tidak mau, namun Tata bersikeras dan mengancam akan memviralkan perselingkuhan keduanya dengan memberikan informasi kepada beberapa oknum wartawan berinsial AL," kata AKP Lumbrian, Jumat (14/4/2023).

Oknum wartawan berinsial AL itu lanjut AKP Lumbrian, sempat menghubungi korban dan menemui korban di salah satu warung di Bangko.

"Di warung itu korban bertemu dengan Tata dan dua wartawan berinsial AL dan M," lanjutnya.

Baca juga: ASN Tanjabbar Digerebek Istri Saat Lagi Kontrakan Bareng Selingkuhan, Diduga Kepala Dinas

Saat pertemuan itu, korban mengaku dimintai uang senilai Rp25 juta, agar informasi perselingkuhan tersebut tidak diviralkan.

"Namun saat itu tidak terjadi transaksi, satu Minggu kemudian korban dan tata didampingi AL kembali bertemu untuk membicarakan permasalahan ini," paparnya.

"Namun dalam pertemuan itu korban tetap tidak mau memberikan uang dan menyebut terserah informasi perselingkuhan ini mau diviralkan atau tidak, karena korban tidak sanggup memberikan uang tersebut," tambahnya.

Merasa diperas, korban kemudian langsung melaporkan hal ini ke Satreskrim Polres Merangin untuk ditindaklanjuti.

Kemudian pada Jumat (7/4) lalu, Satreskrim Polres Merangin mendapatkan informasi bahwa panti pijat milik Tata disweeping oleh Pejuang Subuh Merangin, sehingga Tata langsung dibawa ke Mapolres Merangin untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Baca juga: Puluhan Personel Desak Kasatpol PP Merangin Dicopot, Nilwan Yahya: Mari Kita Bicarakan

Sumber: Tribun Jambi
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved