Penangkapan Bandar Sabu Merangin
Lebih 2kg Sabu Siap Edar ke Merangin dan Sarolangun sebelum Dua Bandar Dibekuk
Para tersangka adalah R (27), warga Ujung Tanjung, Kecamatan Tanah Putih, Rokan Hilir, Riau; dan EZ (40, warga Desa Bukit, Kecamatan Pelawan
Penulis: FRENGKY WIDARTA | Editor: Mareza Sutan AJ
TRIBUNJAMBI.COM, BANGKO - Dua pria kedapatan menjalankan bisnis sabu selama beberapa bulan terakhir di Kabupaten Merangin.
Setelah penyelidikan, mereka ditangkap. Sabu lebih dari dua kilogram berhasil diamankan.
Para tersangka adalah R (27), warga Ujung Tanjung, Kecamatan Tanah Putih, Rokan Hilir, Riau; dan EZ (40, warga Desa Bukit, Kecamatan Pelawan, Sarolangun.
Kronologi Penangkapan
Kasat Resnarkoba Polres Merangin, AKP Rezi Darwis mengungkapkan, kasus terungkap dari penangkapan R di Desa Muara Belango, Kecamatan Pamenang, Merangin, pada Sabtu (12/10/2025) sekitar pukul 14.30 WIB.
Dari penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti berupa satu paket sabu siap edar seberat 5,15 gram.
Selain barang bukti sabu, unit HP android merek Vivo warna hitam, satu bungkus plastik Good Day, 1 klip bening kosong, dan 1 unit sepeda motor Yamaha Vixion juga diamankan.
“Tersangka R (27) ini berhasil kami amankan saat hendak melakukan transaksi di jalan Pesantren Desa Muara Belengo Kecamatan Pamenang.
"Saat dilakukan penggeledahan badan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu tersebut," kata AKP Rezi, dalam konferensi pers, Kamis (16/10/2025).
"Selanjutnya pelaku dan barang bukti langsung kita amankan ke Polres Merangin untuk dilakukan pengembangan penyelidikan,” timpalnya.
Dari hasil pengembangan penyelidikan, didapat petunjuk bahwa tersangka R (27) berperan sebagai kurir.
Ia bertugas mengedarkan sabu dari rekannya EZ (40) yang merupakan bandar sabu yang tinggal di Sarolangun.
EZ pun ditangkap di Desa Bukit. Penggeledahan dilakukan, didampingi orang tua tersangka dan tokoh masyarakat desa setempat.
Hasilnya, polisi menemukan barang bukti berupa dua kotak bungkus yang berisikan kotak warna putih merek Chinise Pin Wei yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,15 kilogram.
Selain sabu dalam jumlah besar, polisi juga mengamankan satu plastik klip berisi sabu dengan berat kotor 2,82 gram, satu plastik berisi sabu dengan berat kotor 50,34 gram.

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.