Penangkapan Bandar Sabu Merangin
Breaking News Polres Merangin Jambi Bongkar Jaringan Narkoba Antarprovinsi, 2 Kg Sabu Disita
Polres Merangin berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba lintas provinsi. Dalam pengungkapan ini, dua orang tersangka ditangkap.
Penulis: FRENGKY WIDARTA | Editor: Nurlailis
TRIBUNJAMBI.COM, BANGKO – Polres Merangin berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba lintas provinsi.
Dalam pengungkapan ini, dua orang tersangka ditangkap dan sekitar 2 kilogram sabu berhasil diamankan sebagai barang bukti.
Kasus ini diungkap dalam konferensi pers yang digelar di halaman Mapolres Merangin, Kamis (16/10). Kapolres Merangin AKBP Kiki Firmansyah Efendi melalui Kasat Resnarkoba AKP Rezi Darwis menjelaskan, pengungkapan bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan transaksi narkoba di wilayah Pamenang.
Baca juga: Empat Terduga Pelaku Narkoba di Bungo Diringkus Polisi
Penangkapan Tersangka Pertama di Pamenang
Berbekal informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Merangin langsung melakukan penyelidikan.
Hasilnya, pada Sabtu (12/07) sekitar pukul 14.30 WIB, seorang pria berinisial R (27), warga Ujung Tanjung, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Ilir, Riau, berhasil ditangkap saat akan melakukan transaksi di Desa Muara Belengo, Kecamatan Pamenang.
Saat penggeledahan, polisi menemukan satu paket sabu siap edar seberat 5,15 gram, satu unit ponsel Vivo, satu bungkus plastik merek Good Day, satu klip plastik bening kosong, serta sepeda motor Yamaha Vixion yang digunakan pelaku.
"Tersangka R kami amankan saat hendak bertransaksi di Jalan Pesantren, Desa Muara Belengo. Setelah digeledah, ditemukan sabu yang disembunyikan di badannya. Pelaku dan barang bukti langsung kami bawa ke Polres untuk penyelidikan lebih lanjut," ujar AKP Rezi Darwis.
Baca juga: Habis Ammar Zoni Dipindah ke Lapas Cipinang Usai Kasus Narkoba, Ditjen Pemasyarakatan: Tak Ada Ampun
Tersangka Kedua Ternyata Bandar
Dari hasil penyelidikan lanjutan, polisi menemukan bahwa R hanya berperan sebagai kurir. Ia menerima perintah dan imbalan dari seorang bandar bernama EZ (40), warga Desa Bukit, Kecamatan Pelawan, Kabupaten Sarolangun, Jambi.
Menindaklanjuti temuan ini, Tim Opsnal melakukan penangkapan terhadap EZ di kediamannya. Penangkapan dilakukan dengan pendampingan orang tua tersangka dan tokoh masyarakat setempat.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa dua kotak berisi sabu dalam kemasan kotak putih merek Chinese Pin Wei seberat total 2,15 kg, plastik klip berisi sabu seberat 2,82 gram, satu plastik sabu seberat 50,34 gram, timbangan digital, plastik klip berbagai ukuran, sendok takar, beberapa barang pribadi seperti ponsel Oppo, tas jinjing, kantong plastik, dan kotak rokok.
Pengakuan dan Jaringan yang Lebih Luas
Dalam interogasi awal, EZ mengaku telah menjalankan bisnis narkoba selama tiga bulan. Ia berperan sebagai penyedia tempat penyimpanan serta pengedar.
Wilayah edar narkoba yang dikendalikannya meliputi Kabupaten Sarolangun dan Merangin.

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.