Berita Bungo

Empat Terduga Pelaku Narkoba di Bungo Diringkus Polisi

Polisi di Bungo mengamankan empat orang yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis ekstasi, pada Selasa malam

Penulis: Sopianto | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Istimewa
Pelaku penyalahguna narkoba jenis ekstasi di Bungo diamankan polisi. 

TRIBUNJAMBI.COM,BUNGO- Polisi di Bungo mengamankan empat orang yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis ekstasi, pada Selasa malam (14/10/2025).

Keempat terduga pelaku masing-masing berinisial RJ (25), LH (37), RP (24), dan M (38), seluruhnya merupakan warga Kabupaten Bungo.

Kapolres Bungo AKBP Natalena Eko Cahyono, S.Kom melalui Ps Kasubsi Penmas Humas Polres Bungo Aipda Desrianto,membenarkan penangkapan empat terduga pelaku tersebut.

Penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda oleh tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Bungo, IPTU Riko Saputra.

Dari hasil penggeledahan terhadap RJ dan LH, petugas menemukan sejumlah barang bukti, seperti satu kotak merek Celo Retinal berisi satu plastik klip dengan dua butir pil ekstasi yang dibalut tisu. 

Satu kotak plastik merek Xylitol berisi satu plastik klip dengan tujuh butir pil ekstasi kemudian satu unit sepeda motor merek Revo warna hitam tanpa plat nomor, satu unit HP merek Oppo warna biru, satu unit HP merek Vivo warna putih.

"Total berat bruto barang bukti ekstasi yang disita dari RJ dan LH adalah 4,94 gram," ungkapnya Rabu (15/10/2025).

Selanjutnya, dua pelaku lainnya yakni RP dan M, ditangkap oleh tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bungo yang juga dipimpin IPTU Riko Saputra di sebuah rumah di Perumahan Ratu Kayla Indah Blok C No. 01 RT 030 RW 007, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo, pada hari yang sama, sekitar pukul 21.00 WIB.

Dari hasil penggeledahan terhadap RP dan M, petugas menemukan barang bukti berupa satu kotak plastik merek Koss.

Beberapa plastik klip berisi total 105 butir pil ekstasi berbagai warna (hijau, kuning, pink, dan krem) satu kaleng merek Khong Guan warna merah.

Satu kotak plastik merek Gatsby warna abu-abu, satu unit HP merek iPhone warna rose gold, satu unit HP merek Itel warna silver, satu unit HP merek Oppo warna biru.

"Total berat bruto barang bukti ekstasi yang diamankan dari RP dan M adalah 45,94 gram,"ujarnya.

"Saat ini keempat terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bungo untuk proses penyelidikan lebih lanjut," imbuhnya.

Baca juga: 9.885 Sumur Minyak di Batang Hari Bakal Bisa Dikelola Masyarakat, Pemda Lakukan Verifikasi

Baca juga: Pemkab Batang Hari Anggarkan Rp1,5 Juta Gaji PPPK Paruh Waktu

Baca juga: Pengakuan Bonatua Silalahi Diancam Saat Cari Salinan Ijazah Jokowi

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved