Advertorial
Seluruh Anggota DPRD Merangin Setujui RAPBD Perubahan Menjadi Perda
Seluruh anggota Fraksi DPRD Merangin menyetujui Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) Perubahan 2025, disahkan menjadi Peraturan
TRIBUNJAMBI.COM - Seluruh anggota Fraksi DPRD Merangin menyetujui Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) Perubahan 2025, disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Merangin 2025, minggu (21/09).
Persetujuan itu disampaikan masing-masing Fraksi anggota dewan di DPRD Merangin, pada kegiatan Rapat Paripurna akhir yang dipimpin Ketua DPRD Merangin Muhammad Rivaldi didampingi Wakil Ketua I DPRD Merangin Herman Efendi dan Wakil Ketua II DPRD Merangin Ahmad Fahmi yang dilaksanakan pada hari sabtu malam (20/09/2025).
Menanggapi hal tersebut, Bupati Merangin H M Syukur bersama Wakil Bupati Merangin H Abdul Khafidh dan Pj Sekda Merangin Zulhifni serta seluruh jajaran Pemkab Merangin mengapresiasi yang setinggi-tingginya dan berterima kasih kepada pimpinan dan segenap anggota DPRD Merangin.
"Terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota Dewan, atas kebersamaan sebagai mitra strategis dalam seluruh tahapan proses penyusunan RAPBD Perubahan Tahun Anggaran 2025 hingga disepakati menjadi APBD Perubahan Tahun 2025," kata H M Syukur.
Bupati Kabupaten Merangin H M Syukur melanjutkan kebersamaan itu dilandasi rasa saling pengertian, rasa kekeluargaan dengan segala dinamika selama proses pembahasan, bersama-sama mencari solusi terbaik, sehingga seluruh kegiatan yang dilaksanakan benar-benar bermanfaaf untuk kepentingan masyarakat di Bumi Tali Undang Tambang Teliti.
"Kesepakatan telah disetujui dalam Rapat Paripurna, dan akan segera diimplementasikan ke dalam program dan kegiatan pada seluruh perangkat daerah," jelas H M Syukur.
Baca juga: Kebakaran Ponpes Zulhijjah Batang Hari, Lilin Didiga Jadi Penyebab
"Maka secara moral menjadi tanggung jawab kita pula untuk bersama-sama melakukan pengawasan agar target yang terdapat pada masing-masing kegiatan tersebut dapat tercapai sesuai dengan yang telah direncanakan," ungkap H M Syukur.
H M Syukur mengingatkan seluruh Kepala OPD agar dalam pelaksanaan belanja daerah hendaknya mengedepankan prinsip kehati-hatian, terhadap pengelolaan keuangan daerah.
Dalam pengelolaan keuangan daerah harus selalu berpedoman kepada prinsip-prinsip pengelolaan keuangan yang efektif, efisien, ekonomis, transparan, akuntabel, dan ketetapan waktu pelaksanaan kegiatan serta patuh pada ketentuan maupun peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sesuai amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2024 Tentang Pedoman Umum Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2025, bahwa rancangan Peraturan Daerah (Perda) Tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 akan disampaikan kepada Gubernur Jambi untuk dilakukan evaluasi.
(Humas DPRD Kabupaten Merangin)