Mantan Ketum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum Tantang 2 Komisioner KPK Soal Korupsi Hambalang
Terpidana kasus korupsi proyek hambalang, Anas Urbaningrum tantang dua mantan Komisioner KPK untuk debat terbuka menguji kasus yang memenjarakannya.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Anas baru ditahan pada Januari 2014. Sebulan setelahnya tepatnya 23 Februari 2014, dia menyatakan mundur dari ketua umum sekaligus kader Demokrat.
Vonis hingga potongan hukuman Vonis terhadap Anas dijatuhkan pada September 2014.
Baca juga: Respon Partai Demokrat Soal Rencana Anas Urbaningrum Bakal Buka-bukaan Setelah Bebas: Kami Tunggu!
Saat itu, Majelis Halim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menghukum Anas 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.
Anas dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang terkait proyek Hambalang dan proyek APBN lainnya.
Namun, vonis itu jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK yang meminta dia dihukum 15 tahun penjara dan uang pengganti Rp 94 miliar serta 5,2 juta dollar AS. Tak terima atas vonisnya, Anas mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Pada Februari 2015, majelis hakim banding memutuskan memangkas hukuman Anas 1 tahun menjadi 7 tahun penjara.
Namun, Anas tetap didenda Rp 300 juta. Kendati dijatuhi hukuman yang lebih ringan, Anas masih tak puas. Dia mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Pada Juni 2015, MA menyatakan menolak permohonan Anas. Majelis hakim kasasi yang dipimpin oleh Artidjo Alkostar kala itu justru menjatuhkan vonis 14 tahun penjara ke Anas.
Mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) tersebut juga diharuskan membayar denda Rp 5 miliar subsider satu tahun dan empat bulan kurungan.
Selain itu, Anas diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 57.592.330.580 kepada negara. Namun, lima tahun berselang, MA mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Anas.
Baca juga: Sepucuk Surat Anas Urbaningrum dari Balik Jeruji Jelang Bebas, Siap Buka-Bukaan Soal Kriminalisasi
Pada September 2020, majelis hakim PK yang dipimpin Sunarto menyunat hukuman Anas 6 tahun.
Dengan demikian, hukuman Anas berkurang drastis menjadi 8 tahun penjara. Namun begitu, Anas tetap dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 57,9 miliar dan 5.261.070 dollar AS.
Selain itu, majelis hakim PK tetap menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun terhitung setelah Anas menyelesaikan pidana pokok.
Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Reaksi Nagita Slavina Saat Raffi Ahmad Nyanyikan Sepenggal Lagu Milik Ayu Ting Ting
Baca juga: Ketua DPW Partai Ummat Jambi Mahili Akui Dua Kabupaten Ini Masih Lemah Dalam Pencalegan
Baca juga: Kepala Perwakilan Bank Indonesia Jambi Resmi Dilantik Oleh Deputi Gubernur BI
Baca juga: Total 12,42 Hektare Lahan TPA Batanghari Sudah Termanfaatkan 25 Persen
Artikel ini telah diolah dari Kompas.com
Anas Urbaningrum
Komisi Pemberantasan Korupsi
KPK
Hambalang
Partai Demokrat
Abraham Samad
Bambang Widjojanto
Partai Kebangkitan Nusantara
Lapas Sukamiskin
Bandung
Jawa Barat
Tribunjambi.com
Napi Kasus Korupsi Proyek Hambalang, Anas Urbaningrum akan Disambut Alumni HMI Saat Bebas |
![]() |
---|
Respon Partai Demokrat Soal Rencana Anas Urbaningrum Bakal Buka-bukaan Setelah Bebas: Kami Tunggu! |
![]() |
---|
Profil dan Biodata Anas Urbaningrum, Eks Ketum Demokrat Jadi Terpidana Kasus Korupsi yang akan Bebas |
![]() |
---|
Sepucuk Surat Anas Urbaningrum dari Balik Jeruji Jelang Bebas, Siap Buka-Bukaan Soal Kriminalisasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.