Respon Partai Demokrat Soal Rencana Anas Urbaningrum Bakal Buka-bukaan Setelah Bebas: Kami Tunggu!

Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum disebut akan buka-bukaan terkait kasus korupsi yang menjeratnya seusai bebas dari penjara.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Ist/Kolase Tribun Jambi
Andi Malaranggeng tanggapi terkait mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum disebut akan buka-bukaan terkait kasus korupsi yang menjeratnya seusai bebas dari penjara. 

TRIBUNJAMBI.COM - Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum disebut akan buka-bukaan terkait kasus korupsi yang menjeratnya seusai bebas dari penjara.

Sekretaris Majelis Tinggi Partai Demokrat Andi Mallarangeng mengatakan pihaknya menunggu rencana buka-bukaan dari terpidana kasus korupsi proyek Hambalang tersebut.

"Ya kita tunggu saja," kata Andi saat ditemui di kantor DPP Partai Demokrat, Jalan Proklamasi, Pegangsaan, Menteng, Jakarta, Kamis (2/3/2023).

Andi menegaskan pihaknya tak khawatir terkait keluarnya Anas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin pada April 2023.

"Kenapa mesti takut? Itu terserah masing-masing partai. Masing-masing partai mengurus partainya masing-masing," ucap dia.

Meski Anas merupakan alumni Partai Demokrat, dia menganggap kini tak lagi berurusan dengan partai berlambang mercy itu.

"Kalau sudah keluar dari Demokrat kan bukan lagi urusan Demokrat," imbuhnya.

Sebelumnya, Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) I Gede Pasek Suardika mengatakan Anas akan mengungkapkan apa yang sebenarnya terjadi terkait kasusnya setelah bebas dari penjara.

Baca juga: Profil dan Biodata Anas Urbaningrum, Eks Ketum Demokrat Jadi Terpidana Kasus Korupsi yang akan Bebas

Baca juga: Sosok Arteria Dahlan Disorot Usai Debat dengan Mahfud MD Soal 349 T, Diduga 3 Tahun Tak Lapor Harta

"Yang pasti beliau setelah keluar baru mendapatkan ruang untuk menyampaikan apa yang sebenarnya terjadi," kata Pasek pada Rabu (1/3/2023).

Pasek merasa janggal ketika Anas ditersangkakan menerima gratifikasi Toyota Harrier, sementara dalam sidang peninjauan kembali (PK) tidak terbukti.

"Ditersangkakan menerima gratifikasi mobil Harrier hingga akhirnya berhenti jadi Ketum tapi di putusan PK itu tidak terbukti," ujarnya.

Selain itu, dia juga menilai hingga kini belum jelas kasus yang menjerat Anas terjadi di kementerian atau lembaga mana.

"Malah dihukum dengan gratifikasi berbagai proyek lain yang bersumber dari APBN tetapi sampai saat ini tidak dijelaskan di lembaga atau kementerian mana kasusnya," ujar Pasek.

Pasek juga menyinggung surat perintah penyidikan (sprindik) Anas yang dinilainya ada kejanggalan.

"Hanya ada satu kasus sprindik dengan tambahan dan proyek proyek lainnya. Sampai sekarang tidak pernah ada lagi di kasus mana pun. Itulah salah satu contohnya," imbuhnya.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved