Ayah Mario Dandy, Rafael Alun Trisambodo Resmi Ditahan KPK, Kenakan Rompi Orange dan Tangan Diborgol

Ayah Mario Dandy Satriyo, Rafael Alun Trisambodo resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Ist/Kolase Tribun Jambi
Ayah Mario Dandy Satriyo, Rafael Alun Trisambodo resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

TRIBUNJAMBI.COM - Ayah Mario Dandy Satriyo, Rafael Alun Trisambodo resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Eks pejabat Ditjen Pajak Wilayah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) itu resmi mengenakan rompi oranye khas tahanan lembaga antirasuah.

Kedua tangan Rafael juga nampak terborgol.

Adapun KPK akan melakukan penahanan terhadap tersangka kasus dugaan korupsi penerimaan sesuatu oleh pemeriksa pajak pada Dirjen Pajak Kemenkeu RI tahun 2011-2023.

Ayah Mario Dandy Satriyo ditahan usai menjalani pemeriksaan selama kurang lebih enam jam.

Sebagaimana diketahui, Rafael Alun Trisambodo berstatus tersangka berdasarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) per 27 Maret 2023.

Dia diduga menerima gratifikasi dari para wajib pajak melalui perusahaan konsultan perpajakan 2011-2023.

Baca juga: Raffi Ahmad Santai Disebut Artis Inisial R yangTerlibat Pencucian Uang Rafael Alun: Aku Gak Salah

Baca juga: Presiden Jokowi Lantik Dito Ariotedjo Jadi Menpora, Golkar: Mampu Emban Tugas, Komitmen Tinggi

KPK sudah mengklarifikasi Rafael terkait harta kekayaan Rp 56 miliar pada 1 Maret.

Harta kekayaan yang dilaporkan Rafael disebut tidak sesuai dengan profil.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga telah memblokir lebih dari 40 rekening Rafael dan keluarganya.

Nilai mutasi rekening selama periode 2019-2023 mencapai Rp500 miliar.

KPK Kantongi Bukti

Selain itu, PPATK menemukan uang sekitar Rp37 miliar dalam bentuk pecahan dolar Amerika Serikat dalam safe deposit box di bank BUMN.

Diketahui KPK telah menetapkan mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka.

Penetapan tersangka kepada ayah Mario Dandy Satriyo itu berdasarkan kecukupan dua alat bukti.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved