Berita Merangin

Disdik Merangin Peringatkan Guru Wilayah Terpencil Ajukan Pindah Tugas Jika Belum Penuhi Syarat

Dinas Pendidikan Merangin, mengingatkan guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas di wilayah terpencil untuk hati-hati dalam mengajukan pindah tug

Penulis: Solehan | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
tribunjambi/solehan
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Merangin A Gani. 

TRIBUNJAMBI.COM, MERANGIN - Dinas Pendidikan Merangin, mengingatkan guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas di wilayah terpencil untuk hati-hati dalam mengajukan pindah tugas.

Peringatan ini disampaikan untuk guru yang baru lulus menjadi PNS beberapa tahun lalu.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Merangin, A Gani mengatakan, bahwa guru PNS harus mengikuti aturan yang berlaku dalam mengajukan pindah tugas.

"Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru. Dalam aturan tersebut, guru diperkenankan untuk pindah atau mutasi antar sekolah setelah betugas selama 8 tahun," kata A Gani, Minggu (2/4/2023).

Gani menegaskan, bahwa jangan hanya ingin lulus saja menjadi PNS, namun ketika sudah lulus malah mengajukan pindah tugas, dengan belum memenuhi ketentuan.

"Kalau tidak suka berkenan bertugas di wilayah terpencil sesuai formasi saat tes CPNS, silahkan mengundurkan diri, ini tentang memenuhi standar pendidikan, harus fer," pungkasnya.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Bupati Merangin Batalkan SPT Guru Wilayah Terpencil Yang Mengajar di Bangko

Baca juga: Betapa Cinta Romelu Lukaku pada Inter Milan, Menyesal ke Chelsea

Baca juga: Plh Sekda Provinsi Jambi Jelaskan Peruntukan Dana Rp 3,9 Miliar CSR Batu Bara

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved