Berita Merangin
Disdik Merangin Peringatkan Guru Wilayah Terpencil Ajukan Pindah Tugas Jika Belum Penuhi Syarat
Dinas Pendidikan Merangin, mengingatkan guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas di wilayah terpencil untuk hati-hati dalam mengajukan pindah tug
Penulis: Solehan | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, MERANGIN - Dinas Pendidikan Merangin, mengingatkan guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas di wilayah terpencil untuk hati-hati dalam mengajukan pindah tugas.
Peringatan ini disampaikan untuk guru yang baru lulus menjadi PNS beberapa tahun lalu.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Merangin, A Gani mengatakan, bahwa guru PNS harus mengikuti aturan yang berlaku dalam mengajukan pindah tugas.
"Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru. Dalam aturan tersebut, guru diperkenankan untuk pindah atau mutasi antar sekolah setelah betugas selama 8 tahun," kata A Gani, Minggu (2/4/2023).
Gani menegaskan, bahwa jangan hanya ingin lulus saja menjadi PNS, namun ketika sudah lulus malah mengajukan pindah tugas, dengan belum memenuhi ketentuan.
"Kalau tidak suka berkenan bertugas di wilayah terpencil sesuai formasi saat tes CPNS, silahkan mengundurkan diri, ini tentang memenuhi standar pendidikan, harus fer," pungkasnya.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Bupati Merangin Batalkan SPT Guru Wilayah Terpencil Yang Mengajar di Bangko
Baca juga: Betapa Cinta Romelu Lukaku pada Inter Milan, Menyesal ke Chelsea
Baca juga: Plh Sekda Provinsi Jambi Jelaskan Peruntukan Dana Rp 3,9 Miliar CSR Batu Bara
Bobol Rumah dan Curi HP, Residivis di Merangin Ditangkap Polisi |
![]() |
---|
Aktivitas PETI Cemari Sungai Masumai di Samping Rumah Dinas Bupati Merangin Jambi |
![]() |
---|
Rp1,8 Miliar Dana Belanja Diduga Mengalir ke Pejabat DPRD Merangin Jambi |
![]() |
---|
550 Pelanggar Terjaring Operasi Patuh di Merangin, Didominasi Pengendara Motor Tanpa Helm |
![]() |
---|
Ada Kelebihan Bayar Rp2 M pada Pengadaan Mebel SD di Merangin Jambi, Baru Dikembalikan Rp588 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.