Skandal Teddy Minahasa
Irjen Teddy Minahasa Dituntut Pidana Mati, Jaksa: Terbukti Jual Beli Sabu, Tak Ada Hal Meringankan
Mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa dituntut hukuman pidana mati karena terbukti melakukan transaksi jual beli narkoba jenis sabu.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Irjen Teddy Minahasa, kata Alfons merupakan korban dari bandar besar bisnis narkotika yang ingin kariernya hancur.
Baca juga: Abun Yani Sepakat Komisi V DPR RI Tutup Jalan Nasional untuk Truk Batubara, Begini Aturan Mainnya
Alfons mengatakan, Irjen Teddy Minahasa dijebak oleh Linda Pudjiastuti yang diduga berperan sebagai ‘cepu’ atau informan.
Penangkapan Irjen Teddy Minahasa membuat pengungkapan pemain besar sesungguhnya di pasar peredaran narkotika menjadi samar-samar.
“Ini ibaratnya, pentolan kecil yang kemudian dikorbankan disorot jadi begini dengan pion yang dorong itu di perempuan tetapi bandar besarnya sedang samar-samar atau sedang tidak terungkap atau bandar besarnya lawan berat,” tuturnya.
Lantaran menurut Alfons, bisnis peredaran narkoba tidak dijalankan secara tunggal, tetapi banyak kelompok-kelompok besar yang mengendalikan bisnis tersebut.
“Bermain obat terlarang narkoba ini satu rangkaian besar. Gerbongnya banyak, gerbongnya besar,“ ujarnya.
Daftar Tuntutan 6 Terdakwa
Sebelumnya, diketahui bahwa terdapat tujuh terdakwa dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu yang merupakan barang bukti hasil penyitaan Polres Bukittinggi tersebut.
Berikut rincian tuntutan hukuman enam terdakwa tersebut:
1. AKBP Dody Prawiranegara: 20 tahun penjara
2. Linda Pujiastiti alias Mami Linda: 18 tahun penjara
3. Kompol Kasranto: 17 tahun penjara
4. Syamsul Ma'arif: 17 tahun penjara
5. Muhammad Nasir alias Daeng: 11 tahun
6. Aiptu Janto Parluhutan Situmorang: 15 Tahun
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.