Mahfud MD Geram Anggota Dewan Banyak Interupsi Saat Rapat: Tidak Selesai-Selesai Nanti

Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD geram melihat aksi anggota dewan yang kerap kali interupsi.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Capture YT DPR RI
Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD geram melihat aksi anggota dewan yang kerap kali interupsi. 

TRIBUNJAMBI.COM - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD geram melihat aksi anggota dewan yang kerap kali interupsi.

Kegeramannya itu terjadi saat menghadiri panggilan Komisi III DPR RI, Rabu (29/3/2023) sore.

Mahfud menghadiri panggilan untuk rapat bersama Komisi III DPR RI membahas transaksi janggal Rp 349 triliun di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta.

Pada saat rapat baru dimulai, ada momen Mahfud MD merasa geram karena diinterupsi oleh Anggota Komisi III DPR Fraksi Gerindra Habiburokhman.

Kejadian itu bermula saat Mahfud akan memaparkan soal poin-poin yang akan ia sampaikan dalam rapat tersebut.

Termasuk poin terkait aturan soal pengungkapan data Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) ke publik yang sebelumnya dipermasalahkan oleh Komisi III DPR RI.

"Pertama saya akan menjelaskan soal legal standing, bolehkan Menko Polhukam mengumumkan data pencucian uang di publik yang kemarin dipermasalahkan," ujar Mahfud saat rapat, dikutip dari youTube DPR RI.

Mahfud lalu memulai penjelasan mengenai alasan dirinya berani mengungkap data tersebut.

Baca juga: Sri Mulyani Sebut Transaksi Janggal di Kemenkeu Rp 3 Triliun, Mahfud MD: yang Benar Rp 35 Triliun

Baca juga: Mahfud MD Tantang Komisi III DPR RI, Fahri Hamzah: Jika Tak Dijawab,Jangan-Jangan Ada Persekongkolan

"Bahwa yang disebut namanya adalah yang sudah menjadi kasus hukum, seperti Rafael, Angin Prayitno dan mungkin ada nama yang sudah menjadi kasus hukum, kasus pidanannya, kasus pencucian uangnya," ujar Mahfud.

Belum selesai Mahfud memberikan penjelasan, Habiburokhman kemudian memberikan interupsi.

"Interupsi pimpinan," kata Habiburokhman.

Mahfud pun secara tegas menolak adanya interupsi tersebut.

Pada saat itu lah nada bicara Menko Polhukam itu mulai meninggi.

"Saya enggak mau diinterupsilah, interupsi itu alasan anda masa orang ngomong diinterupsi, nanti lah pak," tegas Mahfud.

"Saya kan tadi sudah bilang, kalau ada interupsi-interupsi tidak selesai-selesai kita ini, lalu kalau nanti interupsi saya dituding tuding."

"Artinya misalkan saya ini membantah lalu disini ada yang berteriak keluar, saya akan keluar, saya punya forum," lanjutnya.

Mahfud pun bergusar dan mengeluh karena setiap rapat di DPR dirinya selalu dihujani interupsi.

Ia pun mencontohkan kala dirinya rapat bersama DPR membahas kasus Ferdy Sambo beberapa waktu lalu.

"Saya setiap di sini dikeroyok belum ngomong di interupsi, waktu itu juga kasus Sambo," ucap Mahfud.

Baca juga: Ungkap Transaksi Janggal Rp 349 Triliun di Kemenkeu, MAKI Malah Laporkan Mahfud MD ke Bareskrim

Melihat kondisi tak kondusif tersebut, Wakil ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni, meminta Mahfud untuk melanjutkan penjelasan dan menyampingkan interupsi dari anggota DPR.

"Pak Mahfud ini kita teruskan dulu yang interupsi biar saja nanti," ujar Sahroni.

Mahfud MD: yang Benar Rp 53 Miliar

Menkopolhukam, Mahfud MD menyebutkan bahwa anak buah Sri Mulyani menutup akses yang sebenarnya dari bawah.

Hal itu disampaikannya terkait transaksi janggal yang ada di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Penjelasan transaksi tersebut melalui rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR RI, Rabu (29/3/2023).

Mahfud menjelaskan bahwa ada kesalahan pemahaman Sri Mulyani terkait transaksi janggal yang ada di Kemenkeu.

Kesalahpahaman tersebut kata Mahfud lantaran adanya informasi yang tidak utuh yang diberikan kepada Menkeu tersebut.

"Ada kekeliruan dan pemahaman ibu Sri Mulyani karena ditutupnya akses yang sebenarnya dari bawah, sehingga data yang dijelaskan beliau adalah data yang diterima tanggal 14 ketika bertemu pak Ivan," kata Mahfud MD dikutip dari siaran langsung Youtube DPR RI.

Bahkan Mahfud MD juga menyebutkan ada kekeliruan terkait data dugaan pencucian uang yang bernilai Rp 189 yang diterima Sri Mulyani.

Dia juga memberikan penjelasan adanya kekeliruan terkait data yang disampaikan Sri Mulyani ke Komisi XI DPR RI.

Baca juga: Sepak Terjang Irjen Karyoto Sebelum Jabat Kapolda Metro Jaya, Sebelumnya di Deputi Penindakan KPK

"Kemarin ibu Sri Mulyani di Komisi XI menyebut hanya Rp 3 Triliun, yang benar Rp 35 Triliun," kata Mahfud MD.

Kemudian dia menyebutkan bahwa Transaksi Keuangan Mencurigakan yang diduga melibatkan Pegawai Kemenkey dan pihak lain sebesar Rp 54 Triliun.

Penjelasan Sri Mulyani di Komisi XI DPR RI

Pada kesempatan sebelumnya Sri Mulyani memberikan penjelasan di Komisi XI DPR RI.

Temuan transaksi mencurigakan di Kementerian Keuangan kini menyusut dari ratusan triliun menjadi hanya Rp 3,3 triliun.

Menurut klaim Menteri Keuangan Sri Mulyani angka Rp 3,3 triliun transaksi mencurigakan tersebut adalah yang berkaitan langsung dengan pegawai Kementerian Keuangan (Kemkeu).

Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD mengungkap ada temuan transaksi mencurigakan senilai Rp 349 triliun di Kementerian Keuangan.

Sri Mulyani mengatakan, nilai transaksi janggal tersebut jauh lebih rendah dibandingkan temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang mencapai Rp 349 triliun selama 2009-2023.

"Jadi yang benar-benar berhubungan dengan pegawai Kemenkeu itu Rp 3,3 triliun ini dari 2009 sampai 2023 atau 15 tahun seluruh transaksi debit kredit dari seluruh pegawai yang di-inquiry," tutur Sri Mulyani saat melakukan rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Senin (27/3).

Sri Mulyani mengatakan, transaksi Rp 3,3 triliun merupakan akumulasi transaksi debit kredit pegawai Kemkeu, termasuk penghasilan resmi, transaksi dengan keluarga dan jual beli harta yang telah ditindaklanjuti.

Beberapa di antaranya merupakan surat yang berkaitan permintaan Kemenkeu untuk melacak transaksi pegawai sebagai syarat dalam sesi fit and proper test promosi dan mutasi jabatan.

Saat akan melakukan fit and proper test, pihaknya meminta tolong kepada PPATK agar data pegawai Kemkeu tersebut diselidiki.

Sehingga pihaknya mendapatkan data transaksi dari pegawai tersebut. "Jadi tidak ada dalam hubungannya dengan pidana atau korupsi. Itu untuk cek profiling risk pegawai kami," kata Menkeu.

Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Download Lagu MP3 Nike Ardilla Terbaik Lawas, Ada Cover Indah Yastami Viral di TikTok 3 Jam Full

Baca juga: Telantarkan Jemaah Umrah di Mekkah, Bos Travel Umrah Naila Syafaah Buang 3 Kartu ATM saat Ditangkap

Baca juga: Kemendikbudristek Hapus Syarat Tes Kemampuan Calistung Masuk SD, KPAI: Anak Usia Dini Bermain

Baca juga: Mak Ganjar Jambi Adakan Kelas Memasak Takjil Bareng Ibu-ibu di Pasir Putih

Artikel ini telah diolah dari Tribunnews.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved