Kemendikbudristek Hapus Syarat Tes Kemampuan Calistung Masuk SD, KPAI: Anak Usia Dini Bermain

Kemendikbudristek menghapus tes kemampuan baca, tulis, dan berhitung (Calistung) sebagai syarat masuk jenjang sekolah dasar (SD).

Editor: Suci Rahayu PK
Tribunjambi.com/Muzakkir
Ilustrasi siswa SD 

TRIBUNJAMBI.COM - Kemendikbudristek menghapus tes kemampuan baca, tulis, dan berhitung (Calistung) sebagai syarat masuk jenjang sekolah dasar (SD).

Menanggapi hal ini, Komisioner KPAI Diyah Puspitar mengatakan memang sedianya usia dini tidak boleh dibebani dengan kewajiban menguasai calistung.

Menurut Diyah, anak usia dini harus lebih banyak kepada penguatan aspek bermain dan sosialisasi.

"Sebenarnya lebih pada pemenuhan aspek perkembangan saja. Usia TK jangan dibebani dengan Calistung namun lebih pada penguatan aspek bermain dan bersosialisasi," ujar Diyah kepada Tribunnews.com, Rabu (29/3/2023).

Ia mengaku setuju dengan kebijakan Kemendikbudristek menghapus calistungpada proses penerimaan siswa SD ini.

"Setuju (penerapan kebijakan ini)," kata Diyah.

Sebelumnya, Mendikbudristek Nadiem Makarim membuat kebijakan penghapusan tes kemampuan baca, tulis, dan berhitung (Calistung) sebagai syarat masuk jenjang sekolah dasar (SD).

Nadiem melarang sekolah melakukan tes Calistung bagi SD dalam penerimaan siswa baru.

Baca juga: Kuasa Hukum Ferry Irawan Akui Banyak Kejanggalan di Kasus KDRT Venna Melinda: Kasusnya Dipaksakan

Baca juga: Divonis Satu Tahun Penjara PN Sengeti, Pengacara Istazi Cs Cabut Permohonan Banding

"Jadi dengan itu kebijakan kita pada saat ini Merdeka Belajar Episode ke-24 akan memandatkan satuan pendidikan untuk pertama menghilangkan semua jenis tes Calistung dari proses penerimaan murid kita di SD," ujar Nadiem dalam peluncuran Merdeka Belajar Episode ke-24, Selasa (28/3/2023).

"Ini yang pertama, ini yang harus kita hilangkan, tidak ada abu-abu di sini. Ini adalah hak anak untuk masuk SD," tambah Nadiem.

Menurut Nadiem Makarim, syarat kemampuan Calistung tidak tepat untuk diberlakukan bagi siswa untuk masuk SD.

Persyaratan tes Calistung, menurut Nadiem, mendiskriminasi banyak anak di Indonesia.

Dirinya mengungkapkan masih banyak anak yang tidak berkesempatan untuk mengeyam pembelajaran Calistung di PAUD.

"Masih ada anak-anak yang belum pernah mendapatkan kesempatan belajar di satuan PAUD. Sangat tidak tepat apabila anak diberikan syarat tes calistung untuk dapat mendapatkan layanan pendidikan dasar," tutur Nadiem.

Selain itu, kata Nadiem tes calistung juga telah dilarang melalui Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010, tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved