Divonis Satu Tahun Penjara PN Sengeti, Pengacara Istazi Cs Cabut Permohonan Banding
Setelah melakukan banding atas keputusan Hakim Pengadilan Negeri Sengeti, kini Istazi Cs mencabut banding tersebut.
Penulis: Muzakkir | Editor: Teguh Suprayitno
TRIBUNJAMBI.COM, SENGETI -- Setelah melakukan banding atas keputusan Hakim pengadilan Negeri Sengeti, kini Istazi Cs mencabut banding tersebut.
Pencabulan itu langsung dilakukan oleh kuasa hukumnya, Syamsurizal, S.H dengan nomor 7/Akta.Pid/2023/PN Snt , 8/Akta.Pid/2023/PN Snt dan 9/Akta.Pid/2023/PN Snt.
Pencabulan Bandung perkara nomor 3/Pid.B/2023/PN Snt , 4/Pid.B/2023/PN Snt dan 5/Pid.B/2023/PN Snt itu dilakukan oleh kuasa hukumnya itu dilakukan di Pengadilan Negeri Sengeti.
Penandatanganan akta pencabutan banding diperlukan sebagai bukti administrasi dari para terdakwa yang tidak akan melakukan upaya hukum banding serta telah menerima putusan dari majelis hakim dalam perkara nomor 3/Pid.B/2023/PN Snt , 4/Pid.B/2023/PN Snt dan 5/Pid.B/2023/PN Snt.
Menanggapi tindakan para terdakwa tersebut, maka Kejaksaan Negeri Muaro Jambi melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) perkara para terdakwa yaitu Dendy Jourdy S.H pada hari yang sama mendatangi PTSP Pengadilan Negeri Sengeti untuk menandatangani akta pencabutan banding nomor 7/Akta.Pid/2023/PN Snt , 8/Akta.Pid/2023/PN Snt dan 9/Akta.Pid/2023/PN Snt.
Baca juga: Telan Anggaran Rp53 Miliar, DPRD Soroti Bangunan Asrama Haji Jambi Sudah 6 Tahun Mangkrak
Tindakan tersebut dilakukan Kejaksaan Negeri Muaro Jambi melalui JPU karena putusan pemidanaan telah sesuai tuntutan penuntut umum serta para terdakwa sendiri juga telah menerima putusan pemidanaan mereka.
Dengan diterimanya putusan pemidanaan para terdakwa oleh JPU dan para terdakwa yang pada pokoknya memutuskan yaitu masing-masing terdakwa dijatuhkan pidana penjara selama 1 (Satu) Tahun Penjara yang dikurangi masa penahanan yang telah dijalani para terdakwa.
"Maka JPU dapat melakukan eksekusi terhadap putusan pemidanaan itu sesegera mungkin di lapas jambi sehingga para terdakwa pun dapat menerima hak mereka sebagai narapidana yang telah diatur peraturan perundangan-undangan," kata Jaksa.
Untuk diketahui, setelah menjalani beberapa kali sidang, akhirnya Kemarin, Hakim memutuskan Istazi Cs pelaku pencurian buah kelapa sawit di Kumpeh bersalah.
Hakim memutuskan Istazi Cs terbukti bersalah dan diputus kurungan penjara selama satu tahun. Putusan ini sama dengan tuntutan sebelumnya oleh Jaksa.
Baca juga: Jabatan Kadis PUPR Muaro Jambi Kadaluarsa, Sekda Sebut BKD Lalai
Berdasarkan petikan putusan nomor : 3/Pid.B/2023/PN Snt tanggal 21 Maret 2023, Hakim Pengadilan Negeri Sengeti menjatuhkan pidana kepada terdakwa Istazi, dkk yang didakwa dengan Dakwaan Primair Pasal 363 ayat 1 ke 4 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Subsidair Pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHP dengan hukuman 1 tahun pidana penjara.
"Memutuskan kurungan penjara selama satu tahun," kata hakim ketua.
Selain divonis satu tahun penjara, hakim juga memerintahkan agar terdakwa Istazi Cs untuk ditahan dalam rumah tahanan negara. Sementara sebelumnya Istazi Cs menjadi tahanan kota.
Atas putusan itu, Istazi tidak terima ditahan, dan dia meminta agar tetap menjadi tahanan kota. Protes Istazi membuat simpatisan terpancing dan sempat terjadi kericuhan.
Dengan sigap, petugas keamanan langsung mengamankan situasi dan membawa Istazi kedalam mobil baracuda dari tim brimbob untuk dibawa ke Lapas Klas IIA Jambi.
Baca juga: Baru Ditimbun, Ruas Jalan Lintas Timur di Muaro Jambi Kembali Rusak
Harga Sawit di Jambi Periode 19-25 Mei 2023, Tertinggi Rp 2.309 per Kg |
![]() |
---|
Sarolangun Dapat Alokasi 1.500 Hektare untuk Peremajaan Kelapa Sawit |
![]() |
---|
BREAKING NEWS 2 Kelompok di Siak Riau Bentrok Gegara Truk Sawit Tak Boleh Melintas, Timbulkan Korban |
![]() |
---|
Tak Terima Divonis Penjara Seumur Hidup, Irjen Teddy Minahasa Ajukan Banding |
![]() |
---|
Ini Arti Dibalik Senyuman Irjen Teddy Minahasa Kala Divonis Seumur Hidup di Kasus Peredaran Narkoba |
![]() |
---|