Jabatan Kadis PUPR Muaro Jambi Kadaluarsa, Sekda Sebut BKD Lalai
Jabatan kepala Dinas PUPR Kabupaten Muaro Jambi Yultasmi disoal. Pasalnya dia sudah menjabat selama lima tahun lebih.
Penulis: Muzakkir | Editor: Teguh Suprayitno
TRIBUNJAMBI.COM, SENGETI -- Jabatan kepala Dinas PUPR Kabupaten Muaro Jambi Yultasmi disoal. Pasalnya dia sudah menjabat selama lima tahun lebih.
Sesuai aturan yang berlaku, pejabat eselon II yang dilantik menjadi kepala Dinas maksimal hanya boleh lima tahun. Jika kepala daerah masih membutuhkannya disana, maka harus dikukuhkan ulang.
Sekda Kabupaten Muaro Jambi Budhi Hartono saat dikonfirmasi mengaku telah menerima laporan tersebut. Kata sekda, saat ini prosesnya tengah disampaikan ke BKN Pusat.
Kata Sekda, sesuai aturan memang tidak diperbolehkan untuk menjabat lebih dari lima tahun. Boleh menjabat asalkan dikukuhkan ulang.
Namun demikian, untuk kasus ini dirinya menyebut jika ada sedikit kelalaian dari BKD selaku instansi yang berwenang mengurusi masalah ini.
"Bukan dilambatkan ya, tapi bisa jadi ada kelalaian dari Pihak BKD-nya. Bisa disebabkan kurang Jeli atau banyak kesibukan sehingga ini menjadi Lalai," ucap Sekda.
Terkhusus untuk yang terjadi saat ini, pengukuhan atau pelantikan ulang jabatan yang sudah lebih dari lima tahun perlu pertimbangan teknis.
Baca juga: Baru Ditimbun, Ruas Jalan Lintas Timur di Muaro Jambi Kembali Rusak
"Baru kemarin kita buat surat pertimbangan teknisnya ke BKN. Mungkin dalam waktu dekat ini akan kita realisasikan, karna sudah lewat dari lima tahun. Apakah dirotasi tempat lain atau dikukuhkan di PUPR," katanya.
Sesuai aturan, jika dikukuhkan nantinya jabatan Yultasmi di Dinas PUPR bertambah dua tahun. Namun demikian dirinya tidak bisa memastikan apakah Yultasmi dikukuhkan atau digeser.
"Jika dikukuhkan, sesuai atur diperpanjang untuk 2 tahun lagi, itu keputusan Pak Pj Bupati," imbuhnya.
Jabatan kepala dinas PUPR Kabupaten Muaro Jambi yang dijabat oleh Yultasmi banyak menuai pertanyaan dari sejumlah pihak. Hal ini dikarenakan sudah lebih lima tahun menjabat, namun tak kunjung dirolling atau dikukuhkan.
Sesuai dengan aturan, pejabat Eselon II yang menjabat di suatu jabatan tidak boleh lebih dari lima tahun. Apabila lebih dari lima tahun, pejabat tersebut harus dilakukan pengukuhan.
Baca juga: Diduga Melanggar Aturan, Jabatan Kadis PUPR Muaro Jambi Sudah 5 Tahun Tapi Belum Diperpanjang
Dari data yang dihimpun, Yultasmi dilantik pada Januari 2018 lalu, dia dilantik bersama lima Kepala Dinas lainnya. Yaitu, Erlina waktu itu dilantik sebagai Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Ridwan dilantik menjadi Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman, Fauzi Darwas, menjadi Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dan Ir Ampriandi menduduki jabatan sebagai Kepala Dinas Ketahanan Pangan.
Dari lima pejabat yang dilantik oleh Masnah Busro tersebut, hanya Yultasmi yang belum bergeser, sementara yang lainnya sudah dilantik bahkan sampai tiga kali.
Seperti Herlina dari BPKAD, kemudian dilantik menjadi asisten dan sekarang dilantik menjadi inspektorat. Kemudian Fauzi Darwas dari DPMPTSP dilantik menjadi Kadis Kominfo dan sekarang menjabat sebagai Kadis Perpustakaan dan Arsip Daerah. Selanjutnya Riduwan dari Perkim ke Dispora dan sekarang jadi Kadis Koperindag. Terakhir Ampriandi dari Ketahanan pangan kemudian dilantik menjadi Kepala Dinas Pertanian dan holtikultura. Sementara Yultasmi masih di PUPR. (*)
Pj Bupati Muaro Jambi Apresiasi Program Jaga Desa dari Kejari |
![]() |
---|
Cepat Tanggap, PJ Bupati Muaro Jambi Tinjau dan Instruksikan PUPR Perbaiki Jalan Bakung |
![]() |
---|
Plh Bupati Muaro Jambi Terima Kunjungan Kerja Tim Observasi dari KPK Bahas Desa Anti Korupsi |
![]() |
---|
Sekda Muaro Jambi Hadiri Pemilihan Ketua Forum Kades |
![]() |
---|
HUT Provinsi Jambi ke-66, Pemkab Muaro Jambi Gelar Upacara |
![]() |
---|