Skandal Teddy Minahasa
Linda Pujiastuti Dituntut Hukuman 18 Tahun Penjara dan Denda Rp 2 Miliar
Jaksa Penuntut Umum menuntut Linda Pujiastuti alias Anita Cepu agar dijatuhi pidana 18 tahun penjara.
Penulis: Suang Sitanggang | Editor: Suang Sitanggang
Uang itu berasal dari hasil penjualan 1 kilogram sabu, yang berasal dari barang bukti sitaan, kemudian dititipkan kepada Linda.
Fakta ini disampaikan Dody saat menjadi saat menjadi saksi mahkota di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Senin (27/2/2023) untuk terdakwa Teddy Minahasa.
"Saya datang tanggal 29 (September 2022) setelah saya ditelepon Brigadir Arif untuk ke Jagakarsa. Saya minta share location ke rumahnya," ungkap Dody.
Dia mengatakan memasukkan uang dalam paper bag batik yang berwarna cokelat.
Setibanya di rumah Teddy Minahasa, Dody menuju ruang tamu. "Saya masuk paling kanan (ruang tamu), duduk. Ada teh di depan saya, uang saya taruh di depan meja," ungkapnya.
Di mana posisi Teddy Minahasa? "Saudara terdakwa duduk di sana pakai kaos merah terang, celana pendek putih," paparnya.
Pada saat itu, Teddy Minahasa berdiri lalu mengambil uang hasil jual sabu yang diantarkan oleh Dody.
Menurut Dody, Teddy juga sempat protes karena menganggap Linda selaku perantara mengambil jatah terlalu banyak.
Teddy menyatakan seharusnya Linda mengambil hasil penjualan sabu sebesar 10 persen saja dari satu kilogram sabu.
Dalam persidangan sebelumnya, terungkap penjualan 1 kilogram sabu yang dititipkan ke Linda itu melibatkan eks Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto serta mantan anggota Polsek Muara Baru Aiptu Janto Situmorang.
Kasranto memerintahkan Janto mencari pembeli sabu, yang berakhir di tangan bandar narkoba Alex Bonpis.
Kepada Alex, Kasranto jual sabu Rp 500 juta. Setelahnya, Kasranto mengambil Rp 70 juta dan Janto mendapatkan Rp 20 juta.
Dari penjualan ini, Kasranto memberikan Rp 410 juta kepada Linda.
Linda mengambil Rp 60 juta dalam pusaran penjualan sabu milik Teddy Minahasa.
Adapun menurut jaksa dalam dakwaannya, Teddy terbukti bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti untuk menawarkan, membeli, menjual, dan jadi perantara penyebaran narkotika.
Narkotika yang dijual itu hasil penyelundupan barang sitaan seberat lebih dari 5 kilogram.
Baca juga: Mami Linda Sebut Teddy Minahasa Minta Fee Rp 100 Tiap Kirim 1 Ton Sabu, 3 Kali ke Pabrik di Taiwan
Baca juga: Irjen Teddy Minahasa Bantah Ada Hubungan Asmara dengan Mami Linda: Saya akan Tuntut Linda Kalau
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.