Skandal Teddy Minahasa

Linda Pujiastuti Dituntut Hukuman 18 Tahun Penjara dan Denda Rp 2 Miliar

Jaksa Penuntut Umum menuntut Linda Pujiastuti alias Anita Cepu agar dijatuhi pidana 18 tahun penjara.

Penulis: Suang Sitanggang | Editor: Suang Sitanggang
TRIBUNJAMBI/KOLASE
Pembacaan tuntutan terhadap terdaksa perkara narkoba Linda Pujiastuti alias Mami Linda alias Anita Cepu, Senin (27/3/2023) 

Kala itu, lanjut Teddy, Linda resepsionis di hotel tersebut. Pada 2007, Teddy mengaku dikenalkan dengan suami Linda berkait penjualan barang-barang antik.

Setelah itu, Teddy mengatakan tak berkomunikasi lagi dengan Linda.

"Sampai 2019, saudara Anita menghubungi saya untuk urusan informasi penyelundupan narkotika. Kemudian, 2019 bulan Oktober itu karena informasinya tidak valid, tidak ada komunikasi lagi," papar Teddy.

Selanjutnya, pada 2022, Linda menghubungi Teddy untuk penjualan pusaka ke Brunei Darussalam.

"Yang bersangkutan masih ingin menawarkan proyek penjualan pusaka ke Raja Brunei Darussalam," jelas Teddy.

Adapun Linda merupakan rekan Teddy Minahasa dalam pusaran peredaran narkotika jenis sabu.

Linda meminta eks Kapolsek Kalibaru, Kompol Kasranto, untuk menjual sabu hasil penilapan Teddy.

Sabu 1 kilogram akhirnya terjual ke bandar narkoba Kampung Bahari Jakarta Utara, bernama Alex Bonpis.

Narkotika yang dijual itu hasil penyelundupan barang sitaan seberat lebih dari 5 kilogram dari Mapolres Bukittinggi.

Teddy yang saat itu Kapolda Sumbar meminta Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara mengambil 5 kg sabu, menggantinya dengan tawas.

Awalnya Dody menolak. Namun akhirnya Dody menyanggupi permintaan Teddy.

AKBP Dody Ungkap Penyerahan Uang

Pengakuan Linda, bahwa dia memiliki hubungan spesial dengan Teddy Minahasa, juga tercermin dalam keterangan AKBP Dody Prawiranegara, yang merupakan mantan Kapolres Bukittinggi.

Dody mengatakan mengantarkan uang hasil jual sabu ke kediaman Irjen Teddy Minahasa, di Jakarta Selatan.

Dody membawa uang Rp 300 juta yang sudah ditukar dalam mata uang asing menjadi 27.300 dolar Singapura.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved