Skandal Teddy Minahasa

Linda Pujiastuti Dituntut Hukuman 18 Tahun Penjara dan Denda Rp 2 Miliar

Jaksa Penuntut Umum menuntut Linda Pujiastuti alias Anita Cepu agar dijatuhi pidana 18 tahun penjara.

Penulis: Suang Sitanggang | Editor: Suang Sitanggang
TRIBUNJAMBI/KOLASE
Pembacaan tuntutan terhadap terdaksa perkara narkoba Linda Pujiastuti alias Mami Linda alias Anita Cepu, Senin (27/3/2023) 

"Kami setiap hari selama di kapal tidur bersama," ungkap Anita pada sidang yang digelar di PN Jakarta Barat, Rabu (1/3/2023).

Pernyataan blak-blakan Linda ini kemudian menjadi bahan obrolan di kursi pengunjung sidang.

Para pengunjung terlihat berbisik-bisik atas keterangan Linda yang mengagetkan itu, yakni soal jadi istri siri dan bobo bareng di kapal saat tugas resmi kepolisian.

Perempuan cantik itu menegaskan dia istri siri Teddy, walau tidak diakui keberadaannya.

"Saya itu istri sirinya Pak Teddy Minahasa, biar pun beliau tidak mengakui," ucap Linda.

Status Istri Tak Diakui Teddy

Mendengar keterangan Linda kepada majelis hakim, Teddy langsung sampaikan bantahan.

"Kami ingin mengklarifikasi. Saya bantah, semua itu bohong, Yang Mulia," kata Teddy.

Lalu Teddy seolah berupaya menyudutkan Linda. Hal itu dilakukannya agar pengakuan Linda tidak dianggap benar.

"Kalau saudara Linda mengaku istri saya, pertanyaannya bisa panjang," ucapnya.

Bila merasa sebagai istri, ucap Teddy, mengapa suami diseret dalam kasus ini.

Usai mendengar bantahan Teddy, Hakim memastikan apakah Linda tetap dalam menyatakan dirinya istri siri Teddy.

Linda mengiyakan pertanyaan hakim. Dia tetap teguh pada keterangan itu.

Teddy mengaku kenal Linda di spa hotel pada tahun 2005, saat dia masih kuliah.

"Saat saya kuliah di UI, saya dan teman-teman saya sering kalau selesai kuliah itu sauna atau spa di Hotel Classic Pecenongan," ungkap Teddy.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved