Skandal Teddy Minahasa
Linda Pujiastuti Dituntut Hukuman 18 Tahun Penjara dan Denda Rp 2 Miliar
Jaksa Penuntut Umum menuntut Linda Pujiastuti alias Anita Cepu agar dijatuhi pidana 18 tahun penjara.
Penulis: Suang Sitanggang | Editor: Suang Sitanggang
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Jaksa Penuntut Umum menuntut Linda Pujiastuti alias Anita Cepu agar dijatuhi pidana 18 tahun penjara.
Pembacaan tuntutan kepada perempuan yang mengaku istri Teddy Minahasa itu, digelar di PN Jakarta Barat, Senin (27/3/2023) siang.
"Meminta hakim untuk menjatuhkan pidana kepada Linda Pujiastuti selama 18 tahun dan denda 2 miliar," kata JPU.
Bila denda tidak dibayar, akan diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.
"Lama masa penangkapan dan penahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," kata JPU.
Kasus berawal dari Irjen Pol Teddy Minahasa, saat menjadi Kapolda Sumatera Barat, menyuruh pada bawahannya mengganti sebagaian barang bukti sabu dengan tawas.
Belakangan 5 kilogram sabu yang dipisahkan dari barang bukti itu, dibawa ke Jakarta, dan akan diedarkan di sana.
Adapun Linda merupakan orang yang berperan mencari pembelinya. Dia pun telah mengakui perbuatannya.
Sementar Teddy Minahasa hingga kini masih belum mengakui telah terlibat dalam transaksi narkoba itu.
Dia juga membantah menerima uang hasil penjualan narkoba. Linda dan AKBP Dody mengaku sudah memberi hasil penjualan sabu ke Teddy.
Pada sidang sebelumnya, pengakuan mengejutkan disampaikan oleh Linda Pujiastuti alias Anita.
Disebutnya, ia dan Teddy Minahasa sudah menikah siri beberapa waktu lalu.
Bahkan, ungkap perempuan yang dulu bekerja di spa itu, ia pernah juga diajak Teddy naik kapal ke Laut Cina Selatan.
Dia diajak ikut dalam operasi pencegahan peredaran narkotika di laut.
Mereka terapung di Laut Cina Selatan. Mereka selama di kapal berada di kamar yang sama.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.