Skandal Teddy Minahasa

Linda Pujiastuti Dituntut Hukuman 18 Tahun Penjara dan Denda Rp 2 Miliar

Jaksa Penuntut Umum menuntut Linda Pujiastuti alias Anita Cepu agar dijatuhi pidana 18 tahun penjara.

Penulis: Suang Sitanggang | Editor: Suang Sitanggang
TRIBUNJAMBI/KOLASE
Pembacaan tuntutan terhadap terdaksa perkara narkoba Linda Pujiastuti alias Mami Linda alias Anita Cepu, Senin (27/3/2023) 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Jaksa Penuntut Umum menuntut Linda Pujiastuti alias Anita Cepu agar dijatuhi pidana 18 tahun penjara.

Pembacaan tuntutan kepada perempuan yang mengaku istri Teddy Minahasa itu, digelar di PN Jakarta Barat, Senin (27/3/2023) siang.

"Meminta hakim untuk menjatuhkan pidana kepada Linda Pujiastuti selama 18 tahun dan denda 2 miliar," kata JPU.

Bila denda tidak dibayar, akan diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.

"Lama masa penangkapan dan penahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," kata JPU.

Kasus berawal dari Irjen Pol Teddy Minahasa, saat menjadi Kapolda Sumatera Barat, menyuruh pada bawahannya mengganti sebagaian barang bukti sabu dengan tawas.

Belakangan 5 kilogram sabu yang dipisahkan dari barang bukti itu, dibawa ke Jakarta, dan akan diedarkan di sana.

Adapun Linda merupakan orang yang berperan mencari pembelinya. Dia pun telah mengakui perbuatannya.

Sementar Teddy Minahasa hingga kini masih belum mengakui telah terlibat dalam transaksi narkoba itu.

Dia juga membantah menerima uang hasil penjualan narkoba. Linda dan AKBP Dody mengaku sudah memberi hasil penjualan sabu ke Teddy.

Pada sidang sebelumnya, pengakuan mengejutkan disampaikan oleh Linda Pujiastuti alias Anita.

Disebutnya, ia dan Teddy Minahasa sudah menikah siri beberapa waktu lalu.

Bahkan, ungkap perempuan yang dulu bekerja di spa itu, ia pernah juga diajak Teddy naik kapal ke Laut Cina Selatan.


Dia diajak ikut dalam operasi pencegahan peredaran narkotika di laut.

Mereka terapung di Laut Cina Selatan. Mereka selama di kapal berada di kamar yang sama.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved