Said Iqbal: Jutaan Buruh akan Aksi Mogok Nasional Tolak UU Cipta Kerja, Tak Ada Perundingan

Sekitar lima juta buruh akan melakukan Aksi mogok nasional dalam rangka menolak disahkannya Undang-Undang Cipta Kerja.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
KOMPAS.COM/ANTARA FOTO/ADITYA PRADANA PUTRA
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal berorasi saat memimpin unjuk rasa buruh rasa di depan Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Jakarta, Rabu (16/2/2022). Pengunjuk rasa yang tergabung dari sejumlah organisasi buruh tersebut, menuntut pencabutan Permenaker No 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) dan pengunduran diri Ida Fauziah sebagai Menaker. 

TRIBUNJAMBI.COM -Sekitar lima juta buruh akan melakukan Aksi mogok nasional dalam rangka menolak disahkannya Undang-Undang Cipta Kerja.

Rencana tersebut diungkapkan Said Iqbal selaku Ketua Partai Buruh.

Aksi yang akan digelar sekitar bulan Juli dan Agustus itu dalam menolak Pengesahan Perpu Cipta Kerja menjadi Undang-undang dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2023.

Untuk waktu pastinya pelaksaan aksi mogok nasional tersebut akan disampaikan satu bulan sebelumnya.

"Tanggal tepatnya akan diumumkan satu bulan sebelumnya, untuk mengingatkan pengusaha terhadap rencana mogok nasional ini," kata Said Iqbal dalam konferensi pers virtual, Jumat (25/3/2023).

Aksi mogok ini, kata Said Iqbal, bakal dilaksanakan pada 38 provinsi serta 400 kabupaten kota.

Said Iqbal mengungkapkan setidaknya bakal ada lima juta buruh atau pekerja yang akan terlibat dalam aksi ini.

"Mogok nasional ini adalah aksi buruh menghentikan proses produksi kemudian keluar dari tempat kerja menuju satu titik yang ditentukan sebagai titik aksi di masing-masing daerah," jelas Said Iqbal.

Baca juga: Perusahaan Makin Mudah PHK Karyawan Imbas Perppu Cipta Kerja Disahkan,BEM UI Unggah Meme Ketua DPR

Baca juga: Wakili Anggota DPRD Provinsi Jambi, Darmadi Terima Audiensi Buruh yang Tolak UU Ciptaker

Menurut Said Iqbal, aksi mogok nasional ini dilindungi oleh konstitusi, yakni Undang-undang Nomor 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja dan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Pada aksi mogok nasional ini, kata Said Iqbal, bakal tidak akan ada perundingan.

"Ini tidak ada perundingan, ini aksi diinstruksikan oleh serikat pekerja sesuai undang-undang," pungkas Said Iqbal.

Seperti diketahui, Perppu Cipta Kerja telah disahkan menjadi undang-undang pada Sidang Paripurna IV yang digelar di Gedung Parlemen, Senayan pada Selasa (21/3/2023).

Hal ini disampaikan oleh Ketua DPR RI sekaligus ketua sidang paripurna, Puan Maharani.

"Apakah rancangan undang-undang tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Puan dikutip dari TV Parlemen.

"Setuju!" jawab peserta sidang paripurna.

Kemudian, Puan pun mengetuk palu sebanyak tiga kali.

Tak cukup sekali, Puan pun kembali bertanya kepada peserta sidang terkait kesetujuan pengesahan Perppu Cipta Kerja menjadi undang-undang.

Baca juga: Kecewa dengan DPR yang Sahkan UU Cipta Kerja, BEM UI Unggah Gambar Puan Maharani dengan Badan Tikus

Peserta pun kembali menyatakan setuju agar Perppu Cipta Kerja dijadikan undang-undang.

Sebelum disahkan, anggota DPR dari Fraksi Demokrat dan PKS menolak disahkannya Perppu Cipta Kerja menjadi undang-undang.

Imbas UU Cipta Kerja Buat Perusahaan Mudah PHK Karyawan

Pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang(Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang mendapat tentangan luas dari berbagai sektor masyarakat serta menimbulkan kekhawatiran tentang dampaknya terhadap kesejahteraan pekerja dan kemajuan ekonomi nasional secara keseluruhan.

Analis Ekonomi Politik dari Fine Institute, Kusfiardi menyebut salah satu dampak potensial dari Perppu Cipta Kerja yang sudah disahkan menjadi Undang-undang adalah berkurangnya kepastian kerja bagi pekerja, karena di dalamnya terdapat ketentuan yang dapat memudahkan perusahaan untuk melakukan pemutusan hubungan kerja atau PHK karyawan.

"Hal ini dapat menyebabkan peningkatan setengah pengangguran dan kemiskinan yang dapat berdampak negatif terhadap perekonomian secara keseluruhan," ujar Kusfiardi dalam pernyataannya yang diterima Tribun, Kamis(23/3).

Perppu Cipta Kerja kata Kusfiardi memiliki banyak kesamaan dengan UU Cipta Kerja yang kontroversial dan sudah dinyatakan tidak konstitusional oleh Mahkamah Konstitusi(MK) karena ketentuannya yang berpotensi merugikan.

Perppu Cipta Kerja lanjutnya juga dinilai bermasalah, dengan ketentuan yang dapat berdampak pada hak dan penghidupan pekerja, serta lingkungan.

Baca juga: Tolak UU Ciptaker, Organisasi Buruh Jambi Audiensi Bersama DPRD Provinsi Jambi

Selain itu, Perppu Cipta Kerja juga dapat mengakibatkan tergerusnya perlindungan tenaga kerja, seperti upah minimum, jam kerja, dan hak musyawarah bersama.

Hal ini dapat membuat pekerja rentan terhadap eksploitasi dan pelecehan, terutama di sektor-sektor dengan tingkat informalitas yang tinggi.

"Bagi para pendukung Perppu Cipta Kerja berpendapat bahwa hal itu dapat memperbaiki iklim investasi, menciptakan lebih banyak lapangan kerja, dan meningkatkan persaingan di sektor-sektor tertentu, sehingga mendorong pertumbuhan ekonomi. Namun, masih harus dilihat apakah manfaat potensial ini akan lebih besar daripada dampak sosial negatifnya," ujar Kusfiardi.

Anggota Komisi 9 DPR, Rahmad Handoyo mengatakan sebenarnya isi dari Perppu Cipta Kerja yang sudah disahkan menjadi Undang-undang banyak manfaatnya, terutama bagi mereka yang masih menjadi pengangguran alias belum memiliki pekerjaan.

"Terhadap konten saya kira memang dengan ada Perppu ini banyak isu yang muncul tidak hanya sebatas soal klaster tenaga kerja saja tetapi juga soal investasi. Perppu memang banyak manfaat untuk kemudahan investasi, memberikan kepastian hukum, peluang semakin terbuka untuk menciptakan peluang usaha mendatangkan investasi dan daya tarik investor sehingga membuka lapangan kerja banyak. Dari Perppu kan yang kita pikirkan warga kita yang belum kerja itu kan banyak jumlahnya ada puluhan juta, tetapi untuk mendapatkan pekerjaan harus ada pengusaha masuk ada kepastian hukum, kemudahan investasi," ujar Rahmad.

Selain untuk para pencari kerja keberadaan Perppu Cipta Kerja yang disahkan menjadi Undang-undang juga mempermudah UMKM terkait perizinan sertifikasi halal lalu fasilitas fiskal untuk industri tertentu.

Baca juga: Temui Perwakilan Unjuk Rasa, Edi Purwanto Bakal Buat FGD Bahas UU Cipta Kerja

"Misalnya kepada para calon investor sehingga apa yang sudah diputuskan adalah tinggal PR-nya bagaimana sosialisasi kesepakatan ini kepada mitra baik luar atau dalam negeri sehingga mengetahui isi Perppu Cipta Kerja yang sebenarnya," kata Rahmad.

Rahmad menilai wajar adanya penolakan di sana sini terkait pengesahan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-undang tersebut. Karena katanya sebuah keputusan belum tentu menyenangkan semua pihak.

"Jangankan Perppu undang-undang biasa saja antara pemerintah dan DPR lalu disahkan itu saja masih muncul pro dan kontra tidak menyenangkan semua pihak apalagi hanya Perppu yang sifatnya subjektif dari pemerintah kemudian parlemen tinggal setujui atau tidak, potensi tidak menyenangkan semua pihak pasti ada," kata Rahmad.

Politikus PDI Perjuangan ini juga mempersilakan apabila ada yang ingin menggugat Undang-undang Cipta Kerja yang baru saja disahkan ke Mahkamah Konstitusi(MK).

Hanya saja Rahmad mengingatkan apabila nanti putusan dari Mahkamah Konstitusi(MK) ada yang menyenangkan, ada yang tidak menyenangkan banyak pihak harus tetap dihormati.

"Kita hormati silakan judicial review karena negara memberikan ruang kalau dirasa tidak setuju ranahnya ke MK tentu kan pasti dianggap ada pelanggaran konstitusi, dan kita percaya hakim MK sangat independen dan profesional apapun tunduk apapun yang sudah diputuskan ke MK harus dihormati, tidak setuju silahkan diambil langkah ke MK, tapi ingat apapun putusan MK menyenangkan tidak menyenangkan harus saling hormati ini indahnya negara demokrasi," ujarnya.

Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Pelanggan PDAM Tirta Khayangan Sungai Penuh Tampung Air Hujan 

Baca juga: Pebalap Astra Honda Optimis Tampil Dominan di Asia

Baca juga: Kebijakan Belanja APBN Selaras dengan Kinerja Pendapatan di Regional Jambi

Baca juga: Usai Dilantik, Pejabat Eselon II Merangin Diminta Tidak Bermain Anggaran

Artikel ini telah diolah dari Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved