Perusahaan Makin Mudah PHK Karyawan Imbas Perppu Cipta Kerja Disahkan,BEM UI Unggah 'Meme' Ketua DPR

Pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang(Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang

Editor: Fifi Suryani
Capture
Unggahan akun Instagram BEM UI 

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang(Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang mendapat tentangan luas dari berbagai sektor masyarakat serta menimbulkan kekhawatiran tentang dampaknya terhadap kesejahteraan pekerja dan kemajuan ekonomi nasional secara keseluruhan. Analis Ekonomi Politik dari Fine Institute, Kusfiardi menyebut salah satu dampak potensial dari Perppu Cipta Kerja yang sudah disahkan menjadi Undang-undang adalah berkurangnya kepastian kerja bagi pekerja, karena di dalamnya terdapat ketentuan yang dapat memudahkan perusahaan untuk melakukan pemutusan hubungan kerja atau PHK karyawan.

"Hal ini dapat menyebabkan peningkatan setengah pengangguran dan kemiskinan yang dapat berdampak negatif terhadap perekonomian secara keseluruhan," ujar Kusfiardi dalam pernyataannya yang diterima Tribun, Kamis(23/3).

Perppu Cipta Kerja kata Kusfiardi memiliki banyak kesamaan dengan UU Cipta Kerja yang kontroversial dan sudah dinyatakan tidak konstitusional oleh Mahkamah Konstitusi(MK) karena ketentuannya yang berpotensi merugikan. Perppu Cipta Kerja lanjutnya juga dinilai bermasalah, dengan ketentuan yang dapat berdampak pada hak dan penghidupan pekerja, serta lingkungan.

Selain itu, Perppu Cipta Kerja juga dapat mengakibatkan tergerusnya perlindungan tenaga kerja, seperti upah minimum, jam kerja, dan hak musyawarah bersama. Hal ini dapat membuat pekerja rentan terhadap eksploitasi dan pelecehan, terutama di sektor-sektor dengan tingkat informalitas yang tinggi.

"Bagi para pendukung Perppu Cipta Kerja berpendapat bahwa hal itu dapat memperbaiki iklim investasi, menciptakan lebih banyak lapangan kerja, dan meningkatkan persaingan di sektor-sektor tertentu, sehingga mendorong pertumbuhan ekonomi. Namun, masih harus dilihat apakah manfaat potensial ini akan lebih besar daripada dampak sosial negatifnya," ujar Kusfiardi.

Anggota Komisi 9 DPR, Rahmad Handoyo mengatakan sebenarnya isi dari Perppu Cipta Kerja yang sudah disahkan menjadi Undang-undang banyak manfaatnya, terutama bagi mereka yang masih menjadi pengangguran alias belum memiliki pekerjaan. "Terhadap konten saya kira memang dengan ada Perppu ini banyak isu yang muncul tidak hanya sebatas soal klaster tenaga kerja saja tetapi juga soal investasi. Perppu memang banyak manfaat untuk kemudahan investasi, memberikan kepastian hukum, peluang semakin terbuka untuk menciptakan peluang usaha mendatangkan investasi dan daya tarik investor sehingga membuka lapangan kerja banyak. Dari Perppu kan yang kita pikirkan warga kita yang belum kerja itu kan banyak jumlahnya ada puluhan juta, tetapi untuk mendapatkan pekerjaan harus ada pengusaha masuk ada kepastian hukum, kemudahan investasi," ujar Rahmad.

Selain untuk para pencari kerja keberadaan Perppu Cipta Kerja yang disahkan menjadi Undang-undang juga mempermudah UMKM terkait perizinan sertifikasi halal lalu fasilitas fiskal untuk industri tertentu. "Misalnya kepada para calon investor sehingga apa yang sudah diputuskan adalah tinggal PR-nya bagaimana sosialisasi kesepakatan ini kepada mitra baik luar atau dalam negeri sehingga mengetahui isi Perppu Cipta Kerja yang sebenarnya," kata Rahmad.

Rahmad menilai wajar adanya penolakan di sana sini terkait pengesahan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-undang tersebut. Karena katanya sebuah keputusan belum tentu menyenangkan semua pihak.

"Jangankan Perppu undang-undang biasa saja antara pemerintah dan DPR lalu disahkan itu saja masih muncul pro dan kontra tidak menyenangkan semua pihak apalagi hanya Perppu yang sifatnya subjektif dari pemerintah kemudian parlemen tinggal setujui atau tidak, potensi tidak menyenangkan semua pihak pasti ada," kata Rahmad.

Politikus PDI Perjuangan ini juga mempersilakan apabila ada yang ingin menggugat Undang-undang Cipta Kerja yang baru saja disahkan ke Mahkamah Konstitusi(MK). Hanya saja Rahmad mengingatkan apabila nanti putusan dari Mahkamah Konstitusi(MK) ada yang menyenangkan, ada yang tidak menyenangkan banyak pihak harus tetap dihormati.

"Kita hormati silakan judicial review karena negara memberikan ruang kalau dirasa tidak setuju ranahnya ke MK tentu kan pasti dianggap ada pelanggaran konstitusi, dan kita percaya hakim MK sangat independen dan profesional apapun tunduk apapun yang sudah diputuskan ke MK harus dihormati, tidak setuju silahkan diambil langkah ke MK, tapi ingat apapun putusan MK menyenangkan tidak menyenangkan harus saling hormati ini indahnya negara demokrasi," ujarnya.

Meme Puan

Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) mengunggah meme kiritikan terhadap Ketua DPR RI Puan Maharani. Dalam unggahan tersebut, Ketua DPP PDIP itu tampak berbadan tikus sembari tersenyum.

Meme foto Puan tersebut berlatar belakang Gedung Kura-kura DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat. Meme itu merupakan bentuk protes dari BEM UI terhadap pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Ciptaker) menjadi undang-undang (UU).

"Kami tidak butuh dewan perampok rakyat," tulis BEM UI di laman resmi TikTok mereka, dilihat pada Kamis (23/3).

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved