Kecewa dengan DPR yang Sahkan UU Cipta Kerja, BEM UI Unggah Gambar Puan Maharani dengan Badan Tikus

Akun Instagram Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UI mengunggah video yang memuat wajah Ketua DPR RI, Puan Maharani dengan tubuh seperti tikus

Editor: Suci Rahayu PK
Capture
Unggahan akun Instagram BEM UI 

TRIBUNJAMBI.COM - Akun Instagram Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UI mengunggah video yang memuat wajah Ketua DPR RI, Puan Maharani dengan tubuh seperti tikus

Video Puan Maharani dengan tubuh menjadi seperti tikus diunggah BEM UI lewat akun Instagram resminya, @bemui_official pada Rabu (22/3/2023).

Selain itu, video tersebut juga memperlihatkan hancurnya gedung DPR RI usai mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU).

Dalam caption unggahan itu, pengesahan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dianggap sebagai bentuk DPR yang tidak memihak pada rakyat sehingga diibaratkan seperti tikus dengan watak licik.

"Bagaikan tikus dengan watak licik yang selalu menggerogoti masyarakat sipil, semakin terlihat bahwa DPR benar-benar tidak memihak pada rakyat."

"Sudah tidak ada alsan lagi untuk kita percaya kepada wakil kita. Saatnya untuk melawan," tulis BEM UI dalam caption tersebut.

Tak sampai di situ, BEM UI pun mengubah akronim DPR menjadi Dewan Perampok Rakyat.

Di sisi lain, Ketua BEM UI, Melki Sedek Huang mengungkapkan unggahan tersebut adalah puncak kemarahan terhadap DPR usai mengesahkan Perppu Ciptaker menjadi UU.

Sehingga, menurutnya, DPR tidak dapat dianggap lagi sebagai wakil rakyat.

Melki juga menganggap pengesahan Perppu Ciptaker menjadi UU adalah salah satu bentuk produk hukum inkonstitusional.

"Saya rasa keseluruhan publikasi kami tersebut sudah menggambarkan kemarahan kami terhadap DPR hari ini."

"Kami rasa DPR sudah tidak pantas lagi menyandang nama Dewan Perwakil Rakyat dan lebih pantas diganti namanya menjadi Dewan Perampok, Penindas, ataupun Pengkhianat Rakyat sebab produk hukum inkonstitusional yang mereka sahkan kemarin jelas merampas hak-hak masyarakat, mengkhianati konstitusi, dan tak sesuai degna isi hati rakyat," kata Melki saat dihubungi Tribunnews.com, Kamis (23/3/2023).

Selain itu, dirinya juga menganggap pengesahan Perppu Ciptaker menjadi UU adalah bentuk dukungan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Padahal, lanjutnya, penerbitan Perppu Ciptaker pada 30 Desember 2022 oleh Jokowi itu sudah menyalahi konstitusi dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Halaman
123
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved