Kasus Penganiayaan
Update Kasus Mario Dandy, Ayah David: Dia Sengaja Kirim Video Penganiayaan untuk Banggakan Diri
Video aksi penganiayaan Cristalino David Ozora sengaja dikirim Mario Dandy Satriyo ke teman untuk membanggakan diri sendiri.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
TRIBUNJAMBI.COM - Mario Dandy Satriyo disebut sengaja kirim Video aksi penganiayaan Cristalino David Ozora ke teman untuk membanggakan diri sendiri.
Pernyataan tersebut disampaikan Mellisa Anggraeni selaku Kuasa hukum David dari LBH GP Ansor.
Dia mengatakan Mario memang sengaja agar orang-orang mengetahui aksinya tersebut terhadap korban.
"Tersangka MDS menyebarkan video penganiayaan dan membanggakan diri. Dia telah 'ngerjain' anak korban!" kata Mellisa, Kamis (23/3/2023).
Mellisa mengatakan tidak ada satu pun hal yang meringankan untuk Mario atas tindakan kejinya itu hingga menyebarkan video tersebut.
Terlebih, kata Mellisa, saat ini David masih dirawat di ICU RS Mayapada Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan sejak dianiaya 20 Februari 2023 lalu.
"Terdangka MDS ini tetap otak dari penganiayaan David! Arogansinya sudah mencapai langit ke-7. Dia amat pede apapun yang dilakukannya pasti "beres" sehingga dia tidak peduli mau anak orang mati saat itu!" tuturnya.
Dikirim ke Teman Sekolah David hingga Ancam Dilaporkan
Baca juga: Jaksa Belum Terima Berkas Mario Dandy dari Polda Metro Jaya, Sementara Sang Kekasih Segera Sidang
Baca juga: Ditangkap Karena Mutilasi Perempuan Jadi 65 Bagian, Kini Pelaku Ingin Minta Maaf Langsung ke Korban
Sebelumnya, polisi menyebut Mario Dandy Satrio (20) sempat mengirimkan video penganiayaan ke tiga orang sebelum akhirnya Mario ditangkap di Polsek Pesanggrahan.
Pihak keluarga Crytalino David Ozora (17) menyebut video penganiayaan dikirim Mario Dandy Satrio (20) ke teman-teman sekolah David.
Perwakilan keluarga David, Alto Luger mengatakan Mario juga menyertakan kalimat menantang kepada teman-teman David saat mengirimkan video tersebut.
"Kami sudah tahu bahwa memang si mario memang mengirim itu ke anak anak yang di PL (SMA Pangudi Luhur) narasinya adalah ‘ini gua sudah ngerjain teman kalian’ jadi narasi menantang," kata Alto Luger saat dihubungi, Rabu (22/3/2023).
Alto mengungkapkan dari tiga orang yang menerima video tersebut, satu di antaranya sudah diketahui identitasnya.
"(Video penganiayaan) dikirim via WhatsApp," ucapnya.
Atas hal itu, Alto menerangkan pihak keluarga akan membuat laporan polisi baru soal penyebaran video penganiayaan tersebut.
"Kami sudah mendiskusikan itu dari keluarga dengan kuasa hukum dan itu menjadi salah satu pertimbangan kami untuk turut melaporkan ke pihak kepolisian," tuturnya.
"Mudah mudahan ya karena ini bukti ada perencanaan bahwa kalau di video disebarin jadi ada perencanaan," sambungnya.
Baca juga: Ayah Mario Dandy, Rafael Alun Trisambodo di Ultimatum KPK Agar Tak Kabur ke Luar Negeri: Hadapi Saja
Gara-Gara Ini Keluarga David Ozora Ogah Maafkan Mario Dandy Satiyo
Jonathan Latumahina tidak ingin pemberian maaf ke kubu Mario Dandy Satriyo dimanfaatkan untuk meringankan hukuman atas penganiayaan Cristalino David Ozora.
Sehingga balasan permintaan maaf sebelumnya dengan memaafkan itu kini dicabut.
Jonathan ingin kasus Mario Dandy tersebut tetap diproses sesuai dengan hukum yang berlaku di tanah air.
Penarikan pemberian maaf itu disampaikan melalui cuitan di akun Twitter pribadinya, @seeksixsuck pada Rabu (23/3/2023).
Cuitan pada 21 Februari 2023 lalu, Jonathan Latumahina mengatakan keluarga Mario Dandy Satrio sempat meminta maaf terkait penganiayaan yang dialami David Ozora.
Kendati saat itu memaafkan tindakan Mario, Jonathan menegaskan proses hukum tetap harus dilaksanakan.
"Keluarga pelaku semalam datang minta maaf, saya maafkan. Saya hanya meniru anak saya yang sangat pemaaf. Dan mohon maaf juga, proses hukum sudah bergulir. Kita punya tanggung jawab masing2, mohon doanya sampai saat ini david belum siuman," tulisnya pada 22 Februari 2023.
Namun kini, Jonathan menarik ucapannya tersebut.
Menurutnya, dimaafkannya perilaku Mario terhadap David justru dimanfaatkan untuk meringankan hukuman bagi tersangka.
"Di hari ke 30 ini, ular beludak itu mau pake permaafan saya saat itu untuk meringankan mereka kelak. Saya tarik ucapan itu," tegasnya dalam cuitannya.
Jonathan juga menjelaskan bahwa pernyataan melalui cuitan di Twitter ini dituliskannya di depan sang anak yang masih dalam perawatan intensif.
"Saya tulis disini, didepan anak saya yang detik ini belum sadar, masih berjuang karena kerusakan berat pada syaraf otaknya, bernafas melalui trakestomi dengan luka lubang di kerongkongannya dan ditanam infus vena besar di bahu kirinya, menggunakan selang NGT untuk makan dan minumnya."
"Catat ini ya, saya tidak rela dan tidak ada ampunan apapun. Mintalah pada tuhan kalian pengampunan itu," tulis Jonathan.
Sebelumnya, Jonathan juga menyampaikan kondisi terbaru David usai dianiaya oleh Mario Dandy.
Dirinya mengungkapkan pendengaran David sudah semakin membaik.
Baca juga: Hotman Paris Sindir Tawaran Restorative Justice Kasus Mario Dandy: Apa Korban Sudah Sadar?
Kendati demikian, kesadaran kognitif David masih perlu dilatih kembali.
"Saat ini perjuangan dia adalah untuk kesadaran kognitif. Mencoba mendengar dan memahami perintah sederhana," ujarnya pada cuitan Selasa (21/3/2023).
Di sisi lain, Jonathan menginformasikan sistem syaraf sang anak mengalami trauma dan bahkan berpotensi rusak permanen.
Hanya saja, ia mengungkapkan dirinya tetap optimis atas kesembuhan David.
"Namun melihat perkembangan dan kemajuannya sampai saat ini, semua potensi dan gejala sisa ini menumbuhkan optimisme kesembuhan," katanya.
Seperti diketahui, David mengalami penganiayaan oleh Mario Dandy pada 20 Februari 2023.
Alhasil Mario Dandy dan rekannya, Shane Lukas ditetapkan menjadi tersangka tiga hari pasca penganiayaan.
Selain itu, teman wanita Mario Dandy, AGH (15) juga ditetapkan menjadi anak yang berkonflik dengan hukum atau pelaku anak dalam kasus ini.
Terbaru, berkas perkara AGH telah dinyatakan lengkap atau P21 dan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (21/3/2023).
Akibat perbuatannya, Mario disangkakan dengan pasal 355 ayat 1 subsidair 354 ayat 1 lebih subsidair pasal 353 ayat 2, lebih-lebih subsidair pasal 351 ayat 2 dan atau 76C juncto pasal 80 UU Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Sementara Shane Lukas dijerat dengan pasal pasal 355 ayat 1 juncto pasal 56 KUHP subsidair pasal 354 ayat 1 juncto pasal 56 KUHP lebih-lebih subsidair 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, lebih-lebih subsidair 351 ayat 2 KUHP juncto 56 KUHP dan/atau pasal 76C juncto pasal 80 UU Perlindungan Anak.
Lalu untuk AGH disangkakan pasal pasal 76 C juncto pasal 80 UU Perlindungan Anak dan atau pasal 355 ayat 1 juncto pasal 56 subsidair pasal 354 ayat 1, dan lebih subsidair pasal 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, serta lebih-lebih subsidair pasal 351 ayat 2 juncto pasal 56 KUHP.
Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Dinas Koperindag Merangin Cari Lahan Baru Sebelum Proses Ekseskusi PKL di Taman PKK
Baca juga: Jaksa Belum Terima Berkas Mario Dandy dari Polda Metro Jaya, Sementara Sang Kekasih Segera Sidang
Baca juga: Mama Muda Tersangka Pelecehan 17 Anak di Jambi Masih Ditahan di Rutan Polda
Baca juga: Ditangkap Karena Mutilasi Perempuan Jadi 65 Bagian, Kini Pelaku Ingin Minta Maaf Langsung ke Korban
Artikel ini telah diolah dari Tribunnews.com
Jaksa Belum Terima Berkas Mario Dandy dari Polda Metro Jaya, Sementara Sang Kekasih Segera Sidang |
![]() |
---|
Sempat Beri Maaf ke Mario Dandy Atas Kasus Penganiayaan, Ayah David Tarik Ucapannya Gara-Gara Ini |
![]() |
---|
Ayah Mario Dandy, Rafael Alun Trisambodo di Ultimatum KPK Agar Tak Kabur ke Luar Negeri: Hadapi Saja |
![]() |
---|
Update Kasus Mario Dandy, Sang Kekasih Selaku Anak Berkonflik dengan Hukum Pertama Disidangkan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.