Kasus Penganiayaan
Sempat Beri Maaf ke Mario Dandy Atas Kasus Penganiayaan, Ayah David Tarik Ucapannya Gara-Gara Ini
Jonathan Latumahina tidak ingin pemberian maaf ke kubu Mario Dandy Satriyo dimanfaatkan untuk meringankan hukuman atas penganiayaan David Ozora
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
TRIBUNJAMBI.COM - Jonathan Latumahina tidak ingin pemberian maaf ke kubu Mario Dandy Satriyo dimanfaatkan untuk meringankan hukuman atas penganiayaan Cristalino David Ozora.
Sehingga balasan permintaan maaf sebelumnya dengan memaafkan itu kini dicabut.
Jonathan ingin kasus Mario Dandy tersebut tetap diproses sesuai dengan hukum yang berlaku di tanah air.
Penarikan pemberian maaf itu disampaikan melalui cuitan di akun Twitter pribadinya, @seeksixsuck pada Rabu (23/3/2023).
Cuitan pada 21 Februari 2023 lalu, Jonathan Latumahina mengatakan keluarga Mario Dandy Satrio sempat meminta maaf terkait penganiayaan yang dialami David Ozora.
Kendati saat itu memaafkan tindakan Mario, Jonathan menegaskan proses hukum tetap harus dilaksanakan.
"Keluarga pelaku semalam datang minta maaf, saya maafkan. Saya hanya meniru anak saya yang sangat pemaaf. Dan mohon maaf juga, proses hukum sudah bergulir. Kita punya tanggung jawab masing2, mohon doanya sampai saat ini david belum siuman," tulisnya pada 22 Februari 2023.
Baca juga: Ayah Mario Dandy, Rafael Alun Trisambodo di Ultimatum KPK Agar Tak Kabur ke Luar Negeri: Hadapi Saja
Baca juga: Ternyata Suami Bu Kades yang Buang Bayi di Sawah Berencana Gugurkan Kandungan Bareng Selingkuhan
Namun kini, Jonathan menarik ucapannya tersebut.
Menurutnya, dimaafkannya perilaku Mario terhadap David justru dimanfaatkan untuk meringankan hukuman bagi tersangka.
"Di hari ke 30 ini, ular beludak itu mau pake permaafan saya saat itu untuk meringankan mereka kelak. Saya tarik ucapan itu," tegasnya dalam cuitannya.
Jonathan juga menjelaskan bahwa pernyataan melalui cuitan di Twitter ini dituliskannya di depan sang anak yang masih dalam perawatan intensif.
"Saya tulis disini, didepan anak saya yang detik ini belum sadar, masih berjuang karena kerusakan berat pada syaraf otaknya, bernafas melalui trakestomi dengan luka lubang di kerongkongannya dan ditanam infus vena besar di bahu kirinya, menggunakan selang NGT untuk makan dan minumnya."
"Catat ini ya, saya tidak rela dan tidak ada ampunan apapun. Mintalah pada tuhan kalian pengampunan itu," tulis Jonathan.
Sebelumnya, Jonathan juga menyampaikan kondisi terbaru David usai dianiaya oleh Mario Dandy.
Dirinya mengungkapkan pendengaran David sudah semakin membaik.
Kendati demikian, kesadaran kognitif David masih perlu dilatih kembali.
"Saat ini perjuangan dia adalah untuk kesadaran kognitif. Mencoba mendengar dan memahami perintah sederhana," ujarnya pada cuitan Selasa (21/3/2023).
Di sisi lain, Jonathan menginformasikan sistem syaraf sang anak mengalami trauma dan bahkan berpotensi rusak permanen.
Hanya saja, ia mengungkapkan dirinya tetap optimis atas kesembuhan David.
Baca juga: Update Kasus Mario Dandy, Sang Kekasih Selaku Anak Berkonflik dengan Hukum Pertama Disidangkan
"Namun melihat perkembangan dan kemajuannya sampai saat ini, semua potensi dan gejala sisa ini menumbuhkan optimisme kesembuhan," katanya.
Kekasih Mario Dandy Satriyo Pertama Disidangkan
Berkas Perkara kekasih Mario Dandy Satriyo (20), AGH (15) dinyatakan lengkap dan siap untuk disidangkan dalam kasus penganiayaan Cristalino David Ozora (17).
Polda Metro Jaya menyatakan bahwa AGH merupakan anak yang berkonflik dengan hukum.
Dia disebut sebagai pelaku dalam kasus Mario Dandy atas penganiayaan yang dilakukan terhadap anak pengurus GP Ansor.
Perkembangan terbaru kasus tersebut bahwa berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Polda Metro Jaya.
Sehingga nantinya akan anak mantan pejabat pajak, Rafael Alun Trisambodo memasuki babak baru.
Namun yang akan disidangkan terlebih dahulu dalam kasus Mario Dandy itu yakni sang kekasih.
Sementara dua orang lainnya, Shane Lukas dan Mario Dandy Satrio segera menyusul.
Pelaksanaan sidang AG didahulukan karena berkaitan dengan waktu yang terbatas mengikuti undang-undang peradilan anak.
"Untuk anak yang berkonflik dengan hukum yakni AG, sudah P21 oleh Kejaksaan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi, Senin (20/3/2023) dikutip dari TribunJakarta.com.
Baca juga: Kasus Mario Dandy Segera Disidang, Polisi Hari Ini Serahkan Pelaku dan Berkas Perkara ke Kejari
Adapun pelimpahan berkas perkara hingga barang bukti dalam tahap II ke Kejaksaan diketahui akan dilaksanakan hari ini, Selasa (21/3/2023).
Hengki mengatakan, setelah tahap II dilakukan, maka dilanjutkan dengan penuntutan, yaitu penyusunan dakwaan.
"Rencananya, pihak penyidik akan melakukan proses pelimpahan tahap 2 ke Kejaksaan besok (21/3/2023)." ucapnya.
Kasipenkum DKI Jakarta, Ade Sofyan, membenarkan berkas perkara AG telah dinyatakan lengkap.
Ade menuturkan, untuk tahap dua nanti akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel).
"Betul hari ini sudah P21. Tahap 2 rencananya dilaksanakan besok, di Kejari Jaksel," ungkapnya.
Seperti diketahui, David mengalami penganiayaan oleh Mario Dandy pada 20 Februari 2023.
Alhasil Mario Dandy dan rekannya, Shane Lukas ditetapkan menjadi tersangka tiga hari pasca penganiayaan.
Selain itu, teman wanita Mario Dandy, AGH (15) juga ditetapkan menjadi anak yang berkonflik dengan hukum atau pelaku anak dalam kasus ini.
Terbaru, berkas perkara AGH telah dinyatakan lengkap atau P21 dan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (21/3/2023).
Akibat perbuatannya, Mario disangkakan dengan pasal 355 ayat 1 subsidair 354 ayat 1 lebih subsidair pasal 353 ayat 2, lebih-lebih subsidair pasal 351 ayat 2 dan atau 76C juncto pasal 80 UU Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Sementara Shane Lukas dijerat dengan pasal pasal 355 ayat 1 juncto pasal 56 KUHP subsidair pasal 354 ayat 1 juncto pasal 56 KUHP lebih-lebih subsidair 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, lebih-lebih subsidair 351 ayat 2 KUHP juncto 56 KUHP dan/atau pasal 76C juncto pasal 80 UU Perlindungan Anak.
Lalu untuk AGH disangkakan pasal pasal 76 C juncto pasal 80 UU Perlindungan Anak dan atau pasal 355 ayat 1 juncto pasal 56 subsidair pasal 354 ayat 1, dan lebih subsidair pasal 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, serta lebih-lebih subsidair pasal 351 ayat 2 juncto pasal 56 KUHP.
Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Jadwal Acara SCTV Hari ini Kamis 16 Maret 2023: Mengetuk Pintu Hati dan Sinetron Cinta Setelah Cinta
Baca juga: Rekomendasi Tempat Wisata Jambi Cocok Ngabuburit Sambil Menunggu Buka Puasa
Baca juga: Postingan Boy William Jadi Sorotan Netizen, Unggah Foto Tak Biasa dengan Ayu Ting Ting
Baca juga: Jadwal Acara Indosiar Hari ini Kamis 23 Maret 2023: Juara Indonesia Ramadan dan Pintu Berkah
Artikel ini telah diolah dari Tribunnews.com
Mario Dandy Satriyo
kasus Mario Dandy
Jonathan Latumahina
permintaan maaf
David Ozora
penganiayaan
Polda Metro Jaya
Tribunjambi.com
Ayah Mario Dandy, Rafael Alun Trisambodo di Ultimatum KPK Agar Tak Kabur ke Luar Negeri: Hadapi Saja |
![]() |
---|
Update Kasus Mario Dandy, Sang Kekasih Selaku Anak Berkonflik dengan Hukum Pertama Disidangkan |
![]() |
---|
Kasus Mario Dandy Segera Disidang, Polisi Hari Ini Serahkan Pelaku dan Berkas Perkara ke Kejari |
![]() |
---|
Hotman Paris Sindir Tawaran Restorative Justice Kasus Mario Dandy: Apa Korban Sudah Sadar? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.