Profil dan Biodata Ivan Yustiavandana, Kepala PPATK Berharta Rp 4 Miliar

Profil dan biodata Ivan Yustiavandana, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dicecar Komisi

Editor: Suci Rahayu PK
Humas Unej/ surya.co.id
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana. 

Di lingkup regional dan internasional, Ivan aktif dalam Financial Intelligence Consultative Group (FICG), Anti-Money Laundering/Counter-Terrorist Financing Work Stream di kawasan ASEAN, Australia, dan Selandia Baru.

Sebelum menjadi Kepala PPATK, jabatan terakhir Ivan adalah Deputi Bidang Pemberantasan.

Ivan merupakan Doktor Ilmu Hukum dari Universitas Gadjah Mada dengan predikat cumlaude.

Ia juga mendapatkan gelar Master of Laws (LL.M) dari Washington College of Law, Washington DC, Amerika Serikat.

Baca juga: Pegawai Negeri Dilarang Gelar Buka Bersama, Apa Alasannya?

Baca juga: H-1 Ramadan Warga Desa Tuo Ilir Tebo Berburu Daging Kerbau untuk Berbuka Puasa

Harta Kekayaan Ivan Yustiavandana

Sejak di PPATK, Ivan sudah delapan kali melaporkan harta kekayaannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Terbaru, Ivan melaporkan hartanya pada 17 Januari 2022 dan diketahui memiliki harta kekayaan sebesar Rp 4 miliar, tepatnya Rp 4.071.000.000.

Inilah daftar harta kekayaan Ivan Yustiavandana dikutip Tribunnews.com dari elhkpn.kpk.go.id, Kamis (23/3/2023):

A. TANAH DAN BANGUNAN Rp 2.420.000.000

1. Tanah dan Bangunan Seluas 187 m2/240 m2 di KAB / KOTA KOTA DEPOK, HASIL SENDIRI Rp 1.700.000.000

2. Tanah dan Bangunan Seluas 10 m2/7 m2 di KAB / KOTA KOTA DEPOK, HASIL SENDIRI Rp 45.000.000

3. Tanah dan Bangunan Seluas 120 m2/50 m2 di KAB / KOTA KOTA DEPOK, HASIL SENDIRI Rp 75.000.000

4. Tanah dan Bangunan Seluas 2070 m2/1200 m2 di KAB / KOTA NGAWI, WARISAN Rp 600.000.000

B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp 2.450.000.000

1. MOBIL, MAZDA CX-9 Tahun 2019, HASIL SENDIRI Rp 350.000.000

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved