Kasus Mutilasi
Kabur ke Temanggung, Pelaku Mutilasi Perempuan Muda Hingga 65 Bagian di Sleman Diciduk Polisi
Tersangka pembunuhan dan mutilasi perempuan hingga 65 bagian di Sleman, Yogyakarta diamankan polisi di Temanggung tanpa perlawanan.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
TRIBUNJAMBI.COM - Tersangka pembunuhan dan mutilasi perempuan hingga 65 bagian di Sleman, Yogyakarta diamankan polisi di Temanggung tanpa perlawanan.
Penangkapan tersangka tersebut dilakukan tim Opsnal gabungan dari Polresta Sleman dan Polda DIY.
Peristiwa sadis tersebut terjadi di sebuah wisma penginapan di Pakembinangun, Pakem, Kabupaten Sleman, Yogyakarta .
Pelaku tega memutilasi perempuan muda tersebut hingga 65 bagian.
Usai membunuh dan mutilasi, pelaku meninggalkan korban di kamar mandi tersebut.
Usai pelariannya, akhirnya tersangka yang diketahui berumur 23 tahun itu ditangkap di wilayah Temanggung.
Kabar penangkapan itu dibenarkan Dir Reskrimum Polda DIY, Kombes Pol Nuredy Irwansyah Putra.
Baca juga: Firasat Sang Ayah Sebelum Anaknya Dimutilasi 65 Potongan yang Ditemukan di Kamar Mandi Wisma
Baca juga: Polisi Temukan Pisau Komando dan Surat di TKP Mutilasi Perempuan Muda Hingga 65 Bagian di Sleman
Dia mengatakan bahwa motif pelaku melakukan pembunuhan hingga mutilasi tersebut dalam pengembangan.
"Barusan saya dapat laporan dari tim opsnal di lapangan, pelaku (siang ini) baru ditangkap. Ditangkap di Temanggung . (Sekarang) masih dalam penyelidikan untuk mencari tahu segala informasi. Yang jelas pelaku sudah ditangkap," kata Kombes Nuredy, Selasa (21/3/2023).
Pelaku kata Kombes Nuredy diamankan dari sebuah rumah milik keluarga tersangka yang ada di Temanggung.
Dia mengungkapkan bahwa tidak ada perlawanan dari tersangka saat diamankan pihak kepolisian.
Informasi sementara, pelaku melakukan aksinya seorang diri atau pelaku tunggal.
Nuredy menduga kuat, seseorang yang ditangkap di Temanggung ini adalah pelaku yang telah melakukan kejahatan sadis di Wisma di Pakem tersebut.
Hal ini berdasarkan keterangan dari saksi-saksi, dan penggeledahan mes pelaku di Ngemplak Sleman yang ditemukan surat penyesalan.