Korban Mutilasi di Sleman Ditemukan dalam 62 Bagian, Polisi Temukan Surat Terduga Pelaku
Polisi sudah mengetahui identitas pelaku mutilasi AL (34) yang jasadnya ditemukan di sebuah penginapan di Pakem, Kabupaten Sleman, DIY Yogyakarta.
TRIBUNJAMBI.COM - Polisi sudah mengetahui identitas pelaku mutilasi AL (34) yang jasadnya ditemukan di sebuah penginapan di Pakem, Kabupaten Sleman, DIY Yogyakarta.
Bahkan, polisi menemukan catatan yang diduga ditinggalkan pelaku mutilasi di lokasi.
Jasad wanita yang ditemukan dalam kamar kos itu dalam kondisi termutilasi menjadi 62 bagian.
Hal ini dikatakan Direskrimum Polda DIY Kombes Pol Nuredy Irwansyah Putra, saat diwawancara di Mapolda DIY, Selasa (21/3/2023).
Polisi kini masih melakukan upaya pengejaran terhadap pelaku.
Sementara hasil autopsi dari dokter forensik RS Bhayangkara masih belum keluar.
Namu secara umum polisi telah mendapatkan informasi terkait potongan tubuh korban pasca dimutilasi pelaku.
Baca juga: Kartu Prakerja Gelombang 50 Segera Dibuka, Lakukan Ini Agar Dapat Rp 4,2 Juta
Baca juga: Amalan Sunnah yang Dianjurkan Diamalkan Sambil Menunggu Buka Puasa
"Dokter sudah menuliskan hasil sementara dari pemeriksaan luar saja, bahwasanya tubuh korban itu dipotong 3 bagian besar yaitu tubuh (badan) dan kedua kaki. Lalu Ada beberapa potongan lain yaitu 62 potongan termasuk salah satu kaki sampai terlihat ke tulangnya," kata Direskrimum di Mapolda DIY.
Sebelum tubuh korban dipotong-potong hingga 62 bagian, diduga korban terlebih dahulu dibunuh dengan cara menyayat leher korban.
Keterangan itu berdasarkan hasil autopsi yang menunjukan adanya luka sayatan pada bagian leher korban.
"Luka diduga akibat sayatan di bagian leher yang mana luka tersebut sepanjang 20 sentimeter, lebar 4 sentimeter, kedalaman luka 9 sentimeter yang mengakibatkan pendarahan dan korban meninggal," terang dia.
Pihak kepolisian telah mengidentifikasi bahwasanya pelaku sudah kabur ke luar wilayah DIY.
Ia berharap jajarannya dapat segera mengamankan pelaku Mutilasi tersebut.
Isi Surat Pelaku