Perampokan di Lampung

Perampokan Bank di Lampung, Pelaku yang Sempat Rampas Rp 300 Juta Ternyata Konsumsi 4 Jenis Narkoba

Pelaku perampokan Bank BPR Arta Kedaton Bandar Lampung, Lampung yang sempat merampas uang senilai Rp 300 juta ternyata pengkonsumsi narkoba.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Tribun Lampung/Kolase Tribun Jambi
Pelaku perampokan Bank BPR Arta Kedaton Bandar Lampung, Lampung yang sempat merampas uang senilai Rp 300 juta ternyata pengkonsumsi narkoba. 

"Jadi satpam Bank Arta Kedaton Makmur dan teller ini hendak mengambil uang di Bank Mayora senilai Rp 300 juta milik nasabah," ujar Ino.

Baca juga: Ini Modus Perampok Bank BPR Arta Kedaton Lampung yang Sebabkan 3 Orang Alami Luka Tembak

Seteleh mengambil uang di Bank mayora, lanjut Ino keduanya kembali ke Bank Arta Kedaton dengan di Kawal dengan Satpam Bank Mayora bernama Kismanto.

Selanjutnya, Pelaku tiba-tiba datang dari belakang merebut tas yang dipegang Satpam Tito Alexander.

Disitulah terjadi tarik menarik antara pelaku dengan Satpam Tito dan dibantu Satpam Bank Mayora Kismanto.

"Satpam kemudian masuk ke dalam bank Arta Kedaton untuk mengamankan uang tersebut,"

"Namun Pelaku mengeluarkan Senjata Air Softgun dan langsung menembakkan senjata api tersebut ke arah Satpam Tito dan mengenai Perut samping sebelah kiri," ujar Ino

Selanjutnya kata Ino, pelaku lalu menembakkan kembali ke satpam Kismanto mengenai Tangan sebelah Kanan dan perut sebelah kanan.

"Pelaku kemudian mengambil tas berisi uang Rp 300 juta di tangan satpam Tito dan hendak melarikan diri," imbuhnya

"Namun, pelaku yang hendak kabur dihadang oleh karyawan bank yang membekap pelaku dari belakang dan merebut senjata air softgun yang dibawa Pelaku," Ucap Ino.

Saat itulah terjadi pergumulan antara Pelaku dengan karyawan bank bernama Rendy.

Kemudian, datang salah satu karyawan lain bernama Hance yang bermaksud ingin membantu saudara Rendy.

Namun, Hance malah tertembak oleh pelaku mengenai dada sebelah kanan.

Kemudian Senjata air sof gun yang dipegang pelaku berhasil direbut,dengan dibantu Nasabah,Karyawan dan warga sekitar pelaku berhasil diamankan.

Lebih lanjut, Ino mengatakan pihaknya saat ini telah mengamankan Pelaku HG tersebut.

Akibat Perbuatannya, pelaku terancam Pasal 365 ayat 4 KUHP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau paling berat hukuman mati,

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved