Soal Dugaan Pencucian Uang Rp 300 Triliun di Kemenkeu, Mahfud MD: Saya Siap Tunjukkan Data Otentik

Mahfud MD selaku Menkopolhukam siap menunjukkan bukti otentik dugaan pencucian uang di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) jika dipanggil DPR

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Kolase Tribun Jambi
Mahfud MD selaku Menkopolhukam siap menunjukkan bukti otentik dugaan pencucian uang di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) jika dipanggil DPR. Menteri Keuangan saat ini yakni Sri Mulyani. 

TRIBUNJAMBI.COM - Mahfud MD selaku Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) siap menunjukkan bukti otentik dugaan pencucian uang di Kemenkeu.

Pernyataan tersebut dilontarkannya menguatkan ucapan sebelumnya terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Rp 300 triliun di Kementerian Keuangan.

Bahkan dia menegaskan tidak pernah mengubah pernyataan pernah disampaikannya berdasarkan hasil audit Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuanga (PPATK).

Mahfud MD bahkan menyatakan ia siap menunjukkan data otentik kepada DPR RI nanti ketika memenuhi panggilan Komisi III DPR untuk membahas pernyataan mengenai dugaan TPPU tersebut.

"Saya dan PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) tidak mengubah statement bahwa sejak tahun 2009 Pusat PPATK telah menyampaikan info intelijen keuangan ke Kemenkeu tentang dugaan pencucian uang sekitar Rp300 Triliun."

"Saya siap dengan data otentik yang akan ditunjukkan kepada DPR," ucap dia di akun Twitternya, @mohmahfudmd, Jumat (17/3/2023).

Oleh karenanya, Mahfud MD akan menunggu undangan dari DPR pada Senin (20/3/2023).

Baca juga: Transaksi Mencurigakan Rp300 Triliun di Kementerian Keuangan, Mahfud MD: Lebih Fair Dibuka DPR

Baca juga: Ternyata Mario Dandy Kerap Ancam David Ozora, Kombes Hengki: Beberapa Minggu Sebelum Penganiayaan

Tak hanya itu, Mahfud MD juga sudah mengagendakan pertemuan dengan PPATK dan Kemenkeu.

“Karena itu, Senin besok saya menunggu undangan. Saya juga sudah mengagendakan pertemuan dengan PPATK dan Kemenkeu untuk membuat terang masalah ini agar publik paham apa yang terjadi," sambungnya.

Mahfud pun menegaskan dirinya tidak bercanda mengenai masalah tersebut.

“Masalah ini memang lebih fair dibuka di DPR. Saya tidak bercanda tentang ini," ujar Mahfud MD.

Ia juga menyarakan ke semua pihak agar memperhatikan kembali pernyataan PPATK di Kemenkeu.

Kepala PPATK, Ivan Yustiavanda, kata Mahfud MD, menyebut dugaan TPPU di Kemenkeu perlu ditindaklanjuti.

"Pak Ivan tidak bilang info itu 'bukan pencucian uang'. Sama dengan yang saya katakan, beliau bilang itu bukan korupsi, tapi laporan dugaan pencucian uang yang harus ditindaklanjuti oleh penyidik atau Kemenkeu," tandasnya.

Komisi III DPR Panggil Manfud MD dan PPATK

Diketahui, Komisi III DPR berencana memanggil Mahfud MD dan PPATK untuk meminta penjelasan terkait dugaan transaksi janggal senilai Rp300 triliun di lingkungan pegawai Kemenkeu.

"Makanya di awal sidang ini, kami di awal persidangan ini kami akan memanggil PPATK dan Menkopolhukam untuk meminta keterangan atau menjelaskan terkait dengan standing yang saat ini berkembang di publik, paling sederhana adalah sekarang kalau bicara TPPU," kata Didik dalam diskusi Dialektika Demokrasi dengan Tema "Akibat Gaya Hedon, LHKPN Pejabat Kemenkeu Jadi Sorotan" di Media Center DPR/DPD/MPR, Senayan, Jakarta, Kamis (16/3/2023).

Sebelumnya, Mahfud MD mengungkap temuan transaksi janggal Rp300 triliun yang melibatkan 460 pegawai Kemenkeu.

Mahfud MD menegaskan tidak pernah mengubah pernyataan terkait persoalan pencucian uang Rp300 triliun di Kemenkeu, siap beri data otentik ke DPR.

Baca juga: 15 Jenis Senpi yang Ditemukan di Rumah Dito Mahendra, Digeledah KPK Terkait Pencucian Uang Nurhadi

Ia menyebutkan mayoritas transaksi terjadi di Ditjen Pajak dan Bea Cukai.

Transaksi janggal tersebut diduga merupakan tindak pencucian uang.

Hal tersebut diketahui dari hasil pertemuan dengan jajaran petinggi Kemenkeu di Kantor Polhukam pada Jumat (10/3/2023) malam.

"Saya katakan transaksi yang mencurigakan sebagai tindakan atau tindak pidana pencucian uang," kata Mahfud di konferensi persnya, Jumat.

Lebih lanjut ia menjelaskan, dugaan tindakan pencucian uang tersebut bukanlah sebuah tindak korupsi.

"Tindakan pidana pencucian uang itu bukan korupsi itu sendiri," jelas Mahfud.

Mahfud MD dan Menteri Keuangan Siap Perbaiki Birokrasi dari Korupsi

Mahfud MD menyatakan dirinya dan Menteri Keuangan, Sri Mulyani, akan memperbaiki birokrasi dari korupsi.

Hal tersebut terungkap ketika Mahfud MD ditanya mengenai transaski Rp300 triliun yang ramai diberitakan saat dialog dengan masyarakat Indonesia di Melbourne, Australia dalam forum yang dipandu oleh Konsul Jenderal RI di Melbourne, Kuncoro Waseso, pada Kamis (16/3/2023) malam.

"Perkembangannya kan positif, perkembangan terakhir itu (ketika) saya ke sini, ada pernyataan bahwa itu bukan korupsi, itu bukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)," kata Mahfud, Jumat (17/3/2023).

"Tetapi, itu apa namanya, kalau ada belanja aneh, ada transaksi aneh kok bukan korupsi, bukan TPPU?" ungkap Mahfud.

Mahfud kemudian mengatakan, hal tersebutlah yang nantinya akan dijelaskan olehnya dan Sri Mulyani.

"Itu yang akan nanti saya jelaskan bersama Bu Sri Mulyani. Tapi, saya tidak bisa menjelaskan dari sini. Itu tidak boleh, dan tidak etis."

Baca juga: Jadi Tersangka Pencucian Uang, Aset Bos KSP Indosurya Henry Surya Akan Disita Lagi

"Itu akan selesai, dan percayalah itu karena niat baik kami. Bu Sri Mulyani dan saya teman baik dan selalu bicara bagaimana menyelesaikan," sambung dia.

Mahfud MD yang juga Ketua Komite Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, menegaskan masalah tersebut tidak boleh berhenti begitu saja dan harus dijelaskan kepada publik.

48 Persen Anggota Dewan Tak Lapor LHKPN

Angota Dewan Dominasi Penyelenggara Negara yang Belum Lapor Harta Kekayaan, KPK: 48 Persen


TRIBUNJAMBI.COM - Sebanyak 48 persen anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tingkat pusat dan daerah belum melaporkan harta kekayaan sebagai penyelenggara negara.

Jumlah tersebut dari 20.078 orang anggota parlemen yang ada di Indonesia.

Angka itu juga menjadi bagian dari 70.350 orang yang belum melaporkan harta kekayaan sebagai penyelenggara negara.

Artinya, wajib lapor LHKPN di DPR RI, DPRD baru tercatat 10.348 atau 52 persen yang sudah melaporkan periodik 2022.

Jumlah tersebut disampaikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sementara yang sudah melaporkan harta kekayaannya ke KPK, tercatat ada sebanyak 302.433 penyelenggara negara.

"Dari total 372.783 wajib lapor, sejumlah 302.433 telah melaporkannya atau sebesar 81 persen. Dengan kata lain, masih ada sejumlah 70.350 wajib lapor (19 persen) yang belum memenuhi kewajibannya untuk melaporkan LHKPN," ujar Juru Bicara Bidang Pencegahan KPK Ipi Maryati, Jumat (17/3/2023).

KPK mengimbau kepada 70.350 wajib lapor tersebut untuk segera menyetorkan laporan harta kekayaan.

Lembaga antirasuah itu mengingatkan untuk melaporkan harta kekayaan periodik 2022 sebelum akhir Maret 2023.

"Batas akhir pelaporannya yakni pada tanggal 31 Maret 2023," kata Ipi.

Baca juga: Respon Kejagung Soal Usulan Kejati DKI Jakarta Restorative Justice Kasus Mario Dandy: Tak Layak

Jika dirinci, pada jajaran yudikatif, dari total 18.648 wajib lapor, sejumlah 18.095 telah menyampaikannya, atau sebesar 97 % .

Pada jajaran legislatif, baik pusat maupun daerah, dari 20.078 wajib lapor, tercatat 10.348 sudah menyampaikannya, atau sebesar 52 % .

Kemudian pada jajaran eksekutif pusat dan daerah, dari total 291.360 wajib lapor sejumlah 243.307 telah menyampaikannya, atau sebesar 84 % .

Lalu dari jajaran BUMN/BUMD dari total 42.697 wajb lapor, sejumlah 30.683 telah melaporkan LHKPN-nya, atau sebesar 72 % .

"KPK menyampaikan apresiasi kepada para penyelenggara negara yang telah memenuhi kewajibannya dalam melaporkan LHKPN secara tepat waktu," ucap Ipi.

KPK juga menyampaikan apresiasi kepada para pegawai atau operator LHKPN yang ditugaskan pada instansi masing-masing karena telah membantu dan mendukung para penyelenggara negara untuk bisa menyerahkan laporan harta kekayaannya secara tepat waktu.

"KPK mengingatkan kepada para penyeleggara megara ataupun wajib lapor yang belum menyampaikan LHKPN-nya, untuk segera melaporkannya sebelum batas waktu berakhir," imbau Ipi.

"Para wajib lapor dapat mengisi dan menyampaikannya secara elektronik melalui https://elhkpn-app.kpk.go.id
LHKPN dalam konteks pencegahan korupsi merupakan instrumen untuk mendorong transparansi bagi para penyelenggara negara atas kepemilikan hartanya," katanya.

Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: 200 Lebih Pejabat di Sarolangun Belum Melapor LHKPN

Baca juga: Sumbatan AIr dan Banjir, Kunci Jawaban Kelas 6 Tema 6 Halaman 52-53

Baca juga: Dinsos Siapkan 100 Ton Beras Cadangan Bencana di Sarolangun

Baca juga: Tinggi Muka Air Sungai Batanghari di Pos Pantau Muara Bulian Naik Menjadi Siaga Awas

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved