Berita Sarolangun

200 Lebih Pejabat di Sarolangun Belum Melapor LHKPN

Sebanyak 436 pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sarolangun wajib melaporkan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) tahun 2022.

Tribunjambi.com/Abdullah Usman
Kepala BKPSDM Sarolangun Waldi Bakri 

TRIBUNJAMBI.COM, SAROLANGUN - Sebanyak 436 pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sarolangun wajib melaporkan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) tahun 2022.

Kepala BKPSDM Sarolangun A Waldi Bakri,mengatakan bahwa pelaporan LHKPN ini disampaikan melalui aplikasi online e-lhkpn pada website resmi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.

Para pejabat melaporkan hingga batas akhir bulan Maret 2023 mendatang, dimana sebelumnya pihaknya sudah melayangkan surat edaran terkait pelaporan LHKPN ini kepada seluruh OPD di lingkungan Pemkab Sarolangun.

”Batas akhir itu tanggal 31 Maret mendatang, mudah-mudahan seluruh ASN sebagai wajib lapor karena tidak seluruh ASN, lhkpn untuk pejabat dan beberapa fungsional seperti di bagian pengadaan dan sebagainya,” katanya.

Waldi Bakri menjelaskan hingga saat ini baru ada sebanyak 50-60 persen yang telah melaporkan LHKPN ini, sehingga masih ada hampir sebanyak 200 pejabat yang belum melaporkan LHKPN ini.

Meski begitu, dengan waktu yang masih ada lebih kurang 2 Minggu lagi, pelaporan LHKPN ini akan bisa mencapai 100 persen.

” Mulai kemarin sudah saya instruksikan melalui Kasubbid yang menangani untuk langsung ke kantor unit kerja masing-masing pejabat yang belum melaporkan. Dari 436 wajib lapor, hampir 200 pejabat belum lapor lhkpn ini,” tandasnya.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Sumbatan AIr dan Banjir, Kunci Jawaban Kelas 6 Tema 6 Halaman 52-53

Baca juga: Dinsos Siapkan 100 Ton Beras Cadangan Bencana di Sarolangun

Baca juga: Tinggi Muka Air Sungai Batanghari di Pos Pantau Muara Bulian Naik Menjadi Siaga Awas

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved