Kasus Penganiayaan

Mario Dandy Cs Dilaporkan Lagi ke Polda Metro Jaya, Amanda: Pencemaran Nama Baik

Anastasya Pretya Amanda alias APA (19) laporkan Mario Dandy Satriyo Cs, pelaku penganiayaan David Ozora ke Polda Metro Jaya.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Kolase Tribun Jambi
Kasus Penganiayaan David Ozora oleh Mario Dandy Satriyo berbuntut panjang. Kini anak mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di Kementerian Keuangan itu dilaporkan lagi ke Polda Metro Jaya. 

Permintaan perlindungan diajukan perempuan berinisial AG (15) dalam kasus dalam kasus Mario Dandy.

Penolakan itu disampaikan Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias.

"Kami sudah putuskan menolak," kata Susilaningtias dilansir dari Tribunnews.com, Selasa (14/3/2023).

Susi belum merinci alasan pihaknya menolak permohonan perlindungan tersebut.

"Menolak dan memberikan rekomendasi. Tapi saya lupa detail soal rekomendasinya," ujarnya.

Berbeda dengan AG, LPSK mengabulkan permohonan saksi kunci dalam kasus ini yakni orang tua temannya David berinisial N dan R.

"(saksi kunci) Diterima dan diberikan perlindungan," singkatnya.

Sebelumnya, Lembaga Pelindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan mendapatkan permohonan perlindungan dari beberapa pihak dalam kasus pengeroyokan yang dilakukan Mario Dandy Satrio (20) anak mantan pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu terhadap David Ozora.

Adapun pihak yang dimaksud yakni perempuan berinisial AG (15) yang diketahui merupakan teman perempuan dari Mario Dandy.

"Permohonan perlindungan dari A itu diajukan 1 Maret. Kemudian kami sudah bertemu dengan A mendapatkan keterangan dari A," kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu dalam keterangannya kepada awak media, Rabu (8/3/2023).

Tak hanya AG, Edwin juga menyatakan pihaknya mendapatkan permohonan perlindungan dari seorang saksi berinisial N dan R.

Diketahui, N dan R ini merupakan seorang ibu dan anak yang turut menghentikan tindakan Mario Dandy terhadap David saat kejadian pengeroyokan.

Pengajuan permohonan dari N dan R ke LPSK itu dilakukan dua hari setelah AG.

"N dan R sudah ngajuin permohonan tanggal 3 Maret, prosesnya masih dalam telaah juga. Kami mengikuti keterangan N dan R," ucap Edwin.

Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Dewan Sebut Pemprov Jambi Tak Serius Soal Ujung Jabung, Kadiskominfo: Bahkan Jemput Bola

Baca juga: DWP Universitas Jambi Kunjungi Rumah Tahfidz Quran Saadatul Muttaqiin

Baca juga: Mashuri Buka Workshop Penyusunan Rencana Investasi Lanskap Batang Nilo-Batang Merangin

Baca juga: Diprediksi Harga Emas akan Terus Naik Sepanjang 2023

Artikel ini diolah dari Tribunnews.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved